Kebakaran Gunung Bromo

Pengacara Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Bersikukuh Kliennya Tak Berniat Memicu Kebakaran

Mustaji, kuasa hukum tersangka kebakaran Gunung Bromo bersikukuh kliennya tak bersalah dan tak berniat membakar kawasan bukit Teletubbies

Editor: eben haezer
ist
Tersangka AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berkas perkara penyidikan Andrie Wibowo Eka Wardhana, manajer wedding organizer yang jadi tersangka kasus kebakaran gunung Bromo, telah dilimpahkan ke Kejati Jatim

Menanggapi hal itu, Mustaji, kuasa huklum Andrie mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada pembelaannya.

Yakni, insiden kebakaran lahan tersebut bukan semata dipicu oleh flare yang jadi properti foto prewed.

Baca juga: Nasib Pasangan Calon Pengantin yang Viral Saat Kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Menikah!

"Secara niatan dari klien saya (untuk membakar) itu tidak ada. Karena tujuan utama untuk prewedding. Senang-senang. Kan artinya. Gak nyangka," ujarnya, Rabu (4/10/2023). 

Apalagi, lanjut Mustaji, manajemen WO milik kliennya sudah terhitung tiga kali melakukan sesi pemotretan di lokasi tersebut. 

Manajemen WO tersangka, disebutnya, bukan manajemen amatiran. Artinya, insiden kebakaran tersebut sebagai insiden kecelakaan, akibat ketidaksengajaan.

"WO-nya itu kan sudah 3 kali pakai begitu (flare) jadi gak masalah. Jadi gak ada maksud. Ya apes saja. Sudah profesional," katanya. 

Baca juga: Lima Peserta Foto Prewed Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Minta Maaf ke Tokoh Adat Tengger

"Dan alat itu asap warna tidak pernah kayak gitu selama ini. Enggak pernah ada yang istilahnya bungsung, kalau mercon," tambahnya.

Pada Selasa (3/10/2023) kemarin, empat orang kliennya yang lain juga kembali diperiksa untuk melengkapi berkas tambahan. 

Mereka terdiri dari pasangan calon pengantin yang melakukan prewed, kru foto prewed, dan seorang penata rias. 

"Iya benar ada pemeriksaan tambahan (2 pasangan). Sudah selesai kemarin selasa. Agendanya kemarin hanya pemeriksaan tambahan, mempertajam kegiatannya saja. Iya semua saksi yang pernah diperiksa di Polres Probolinggo, diperiksa lagi di Polda Jatim. Jumlahnya 4 orang," pungkasnya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelimpahan tahap ke-1 berkas perkara tersangka atas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Probolinggo, pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (4/10/2023). 

Berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara untuk satu orang tersangka. Termasuk hasil keterangan 21 orang saksi dan ahli yang mengetahui kejadian tersebut. 

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan Probolinggo, untuk lain-lainnya ditunggu. Memang benar untuk menguatkan terjadinya tindak pidana itu, penyidik sudah periksa 21 orang saksi. Semua (termasuk 2 pasangan mempelai) ahli, dan orang-orang," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (4/10/2023). 

Disinggung mengenai adanya penambahan jumlah tersangka. Dirmanto meminta semua pihak tak berspekulasi selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut. 

Manakala memang terdapat perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik. 

"Ditunggu aja. Akan disampaikan lagi kemudian hari, kalau sudah ada temuan," pungkasnya.

Sementara itu, Kejati Jatim menyebutkan, tersangka Andrie disangkakan penyidik kepolisian melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, berkas perkara tersangka bakal diserahkan kepada jaksa peneliti. 

Kemudian, bisa dipastikan kelengkapannya hingga nanti dapat dinyatakan lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19), selama kurun waktu dua pekan atau 14 hari. 

"Rentang waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk," ujarnya di Kantor Kejati Jatim

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved