Kebakaran Gunung Bromo

Pengacara Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Bersikukuh Kliennya Tak Berniat Memicu Kebakaran

Mustaji, kuasa hukum tersangka kebakaran Gunung Bromo bersikukuh kliennya tak bersalah dan tak berniat membakar kawasan bukit Teletubbies

Editor: eben haezer
ist
Tersangka AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).  

Manakala memang terdapat perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik. 

"Ditunggu aja. Akan disampaikan lagi kemudian hari, kalau sudah ada temuan," pungkasnya.

Sementara itu, Kejati Jatim menyebutkan, tersangka Andrie disangkakan penyidik kepolisian melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, berkas perkara tersangka bakal diserahkan kepada jaksa peneliti. 

Kemudian, bisa dipastikan kelengkapannya hingga nanti dapat dinyatakan lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19), selama kurun waktu dua pekan atau 14 hari. 

"Rentang waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk," ujarnya di Kantor Kejati Jatim

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved