Berita Pemerintahan

Tak Menjalankan Tugas Wali Kota Mojokerto, Kepala BPKPD Kota Mojokerto Dicopot

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mencopot Sumaljo dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)

Editor: eben haezer
romadoni
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mencopot Sumaljo dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto.

Sumaljo ditangkap karena dianggap tak menjelankan perintah wali kota Mojokerto. Dia mangkir saat mengikuti asesment pada 4 Juli 2023 lalu.

Wali kota, Ika Puspitasari mengatakan pihaknya menerbitkan SK pencopotan terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi hukuman disiplin atau pembebasan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pada 31 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, Sumaljo diberikan tenggat waktu untuk mengajukan keberatan selama 15 hari. Sedangkan masa tenggang mengajukan keberatan habis pada 21 September ini.

"Maka kami terbitkan SK yang kedua untuk disiplin pembebasan dari Jabatan Tinggi Pratama dan menjadi pelaksana selama 12 bulan," jelasnya, Senin (25/9/2023).

Menurut Ning Ita, sapaan Walikota Mojokerto, perbuatan ASN ini termasuk pelanggaran berat.

"Beliau hadir berhadapan dengan tim Pansel tapi menolak untuk mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara yang dilakukan oleh tim Pansel. Padahal itu ada surat tugas resmi yang diberikan oleh Walikota, jadi melanggar itu," bebernya.

Alasannya Sumaljo menolak lantaran ia seorang diri saat asesmen dan tidak ada JPT Pratama yang lain serta tidak ada rekomendasi dari KASN.

"Padahal itu boleh dilakukan dalam rangka memetakan kompetensi. Jadi asesmen itu dilakukan bukan semata-mata untuk melakukan mutasi promosi, tapi bisa untuk kompetensi," ucap Ning Ita.

Usai dicopot dari jabatannya, Sumaljo akan ditempatkan menjadi staf pelaksana di Bagian Pemerintahan Sekda Kota Mojokerto.

"Sementara tentu Plt dulu, tapi lita sekarang masih berproses untuk selter (Seleksi terbuka) bersama beberapa jabatan eselon II lainnya saat ini sudah proses," pungkasnya.

Ning Ita mengimbau ASN dalam mengemban tugas dan tanggung jawab dapat memegang komitmen terkait regulasi yang harus dipahami dan dipatuhi.

"Bahwa dengan adanya penjatuhan disiplin ini, saya ingin menyampaikan ke ASN se-Pemkot Mojokerto bahwa melaksanakan tugas harus dipahami dan dipatuhi serta menjadi hak. Kepala daerah selaku PPK itu harus dipahami semuanya," tandasnya

(moh.romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved