Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sudah Dilantik Gubernur Khofifah, Heru Suseno Sah Jadi Pj Bupati Tulungagung

Heru Suseno telah resmi menjadi Pj Bupati Tulungagung setelah dilantik gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, hari ini (25/9/2023)

Editor: eben haezer
fatimatuz zahroh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melantik Heri Suseno menjadi Pj Bupati Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melantik Heru Suseno sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Senin (25/9/2023).

Pelantikan Heru Suseno digelar di gedung negara Grahadi, Surabaya. 

Heru Suseno yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur ini resmi menjabat Pj Bupati Tulungagung menggantikan Maryono Birowo yang habis masa jabatannya hari ini.

Baca juga: Heru Suseno Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Tulungagung, Ini Respon Maryoto Birowo

Selain dilantik, dalam momen ini Heru Suseno juga diambil sumpah jabatannya untuk menjabat sebagai Pj Bupati Tulungagung sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama hadir menyaksikan dan memberikan restu atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dari Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno," kata Gubernur Khofifah dalam sambutannya.

Ditegaskannya, pelantikan hari ini menjadi pelengkap setelah kemarin telah dilantik 12 PJ Bupati Walikota yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada tanggal 24 September 2023.

Sedangkan pelantikan Pj Bupati Tulungagung hari ini memang dilakukan tepat di hari akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya yaitu tanggal 25 September 2023.

Dalam kesempatan ini Gubernur Khofifah mengesankan kepada Pj Bupati Tulungagung untuk menjaga capaian dan prestasi yang telah diraih selama ini.

Dia juga mengingatkan Heri Suseno untuk mengejar target penurunan angka stunting. 

"Hal ini penting karena target nasional menurunkan stunting ini cukup besar. Dimana angka stunting harus 14 persen di tahun 2024. Tahun 2024 itu kapan, tiga bulan lagi. Jadi kurang sebentar lagi," tegasnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada PJ Bupati Tulungagung untuk melakukan hal-hal strategis untuk mencegah anak stunting. Sehingga ketika ada indikasi atau potensial stunting harus secera dilakukan intervensi.

"Seringkali pada proses bulan timbang, bayi sedang menangis dan kakinya itu kelipat. Ini menyebabkan panjang bayi kerap tidak sesuai. Maka nanti pesan kami adalah tolong ini diperhatikan, kalau timbang jangan pas nangis," tegasnya.

Ini memang sangat teknis, akan tetapi ia pesan bahwa hal ini tetap harus menjadi perhatian agar penurunan angka stunting bisa maksimal di Jatim. 

Selain itu yang juga ia pesankan bahwa tentang kemiskinan ekstrem. Ia bersyukur bahwa saat ini kemiskinan ekstrem di Jawa Timur cukup turun secara signifikan. 

"Ini tentu juga berkah kerja keras dari Bupati yang terdahulu. Sehingga ini harus kita perjuangkan semua supaya kemiskinan ini bisa terus turun," tegasnya.

Terakhir, ia pesan soal pengamanan kondisi keamanan dan kondusivitas daerah terutama di tahun politik. Apalagi bulan depan sudah mulai pendaftaran capres dan cawapres. Sehingga suhu politik dimungkinkan akan mengalami dinamika.

"Dinamika ini harus dikendalikan. Jatim nggak boleh batuk karena dropletnya bisa sampai ibukota. Mohon ini semua bisa berseiring dengan apa yang kita harapkan bahwa pembangunan kita terus maju," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Didik Chusnul Yakin menjelaskan bahwa para Pj Bupati yang dilantik, selama menjabat tetap harus menjabat sebagai pejabat tinggi Pratama di masing-masing instansi sebelumnya. 

"Selama menjabat sebagai Pj Bupati Wali Kota mereka memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif. Mereka memiliki kewenangan, tugas dan larangan yang sama depan kepala daerah definitif sesuai aturan perundangan-undangan," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Pj Bupati mereka dilarang untuk membatalkan perizinan dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelunnya. Berikutnya mereka juga dilarang untuk melakukan pemekaran daerah. 

"Selain itu mereka juga diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan menjaga netralitas ASN," tegasnya.

Para Pj Bupati Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Masa tugas Penjabat Bupati Walikota paling lama adalah setahun sejak tanggal pelantikan," tegasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved