Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Hak dan Larangan yang Melekat Pada Heru Suseno Setelah Dilantik Jadi Pj Bupati Tulungagung

Inilah hak dan larangan yang melekat pada Heru Suseno, yang telah dilantik Gubernur menjadi Pj Bupati Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Heru Suseno (kiri) dan istri setelah dilantik menjadi Pj Bupati Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Heru Suseno, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Senin (25/9/2023).

Pelantikan dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Grahadi Surabaya.  

Heru akan memegang jabatan Bupati Tulungagung selama satu tahun ke depan, terhitung dari pelantikan.

Baca juga: Sudah Dilantik Gubernur Khofifah, Heru Suseno Sah Jadi Pj Bupati Tulungagung

Meski menjabat Pj Bupati, Heru harus tetap menduduki jabatan tinggi pratama.

Sebagai Pj, Heru mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan bupati definitif.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan Heru Suseno sebagai Pj Bupati Tulungagung.

Heru mempunyai hak keuangan dan protokoler seperti pejabat definitif.

Baca juga: Heru Suseno Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Tulungagung, Ini Respon Maryoto Birowo

Namun sebagai Pj Heru juga mempunyai sejumlah larangan, seperti melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.

Pj Bupati dilarang membatalkan izin yang sudah dikeluarkan bupati sebelumnya, atau mengeluarkan izin yang berbeda dari bupati sebelumnya.

Pj Bupati dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.

Dilarang membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Namun semua larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

 Selama menjadi Pj Bupati, Heru ditugaskan memfasilitasi Pemilu dan Pilkada 2024, serta menjaga netralitas ASN.

Heru juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban  3 bulan sekali ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Menurut Gubernur Khofifah Indar Parawansa, pelantikan Heru menjadi pelengkap 12 Pj Bupati/Walikota yang memasuki akhir masa jabatan 24 September 2023.

Kepada Heru, Gubernur berpesan agar berkoordinasi dengan pimpinan dewan, karena saat ini Perubahan APBD 2023 dan Rancangan APBD 2024 sedang berproses.

Heru juga diminta berkoordinasi dengan Komandan Kodim, Kapolres dan Kajari untuk menjaga kondusivitas.

“Koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga sekondusif, semaksimal mungkin mengingat tahun politik. Bulan depan mulai pendaftaran Capres Cawapres,” ujar Khofifah.

Khofifah menganalogikan, Jawa Timur tidak boleh batuk.

Sebab jika batuk, dorplet (cipratan ludahnya) akan sampai di ibukota.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved