Berita Terbaru Kota Blitar
Ratusan Pekerja Pabrik Rokok di Kota Blitar yang Kena PHK Terima Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencairkan uang jaminan hari tua kepada para pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang jadi korban PHK
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - BPJS Ketenagakerjaan Blitar mulai mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) kepada para pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan pailit.
Nilai total uang JHT yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencapai Rp 6,4 miliar kepada 699 pekerja dari dua pabrik rokok yang masih satu manajemen, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan proses klaim uang JHT untuk para pekerja pabrik rokok yang terdampak PHK karena perusahaan pailit sudah dilakukan mulai pekan lalu.
Baca juga: Pemkot Blitar Usulkan Anggaran Rp 497 Juta untuk Pelatihan Pekerja Pabrik Rokok Korban PHK
Agar tidak antre, proses klaim uang JHT diatur secara bergantian maksimal 40 pekerja dalam sehari.
"Proses klaim uang JHT untuk pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya kami atur bergantian maksimal 40 orang per hari. Targetnya, maksimal dalam 15 hari kerja, semua pekerja sudah mengklaim uang JHT," kata Hendra, Senin (18/9/2023).
Hendra mengatakan total ada 699 pekerja dari pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang dapat mengklaim uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan Blitar.
Saldo uang JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 699 pekerja mencapai Rp 6,4 miliar.
Baca juga: Tagihan Pekerja ke Kurator 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar yang Pailit Tembus Rp 15,5 Miliar
Untuk PT Bokor Mas ada 479 pekerja dengan nilai saldo JHT mencapai Rp 3,7 miliar.
Dari 479 pekerja Bokor Mas, sebanyak 284 pekerja dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan 154 pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta. Lalu, 41 pekerja sudah melakukan klaim sebelum perusahaan pailit.
Untuk PT Pura Perkasa Jaya ada 220 pekerja dengan nilai total saldo JHT mencapai Rp 2,7 miliar.
Dari 220 pekerja Pura Perkasa Jaya, sebanyak 68 pekerja degan saldo di bawah Rp 10 juta dan 140 pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta. Sisanya, 12 pekerja sudah kalim sebelum perusahaan pailit.
"Uang JHT yang diberikan kepada pekerja sampai pembayaran iuran terakhir, yaitu pada Oktober 2022. Sedang iuran mulai November 2022 sampai Juli 2023 terhitung sebagai tunggakan, karena belum dibayar oleh perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, nilai tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja pabrik rokok yang harus dibayarkan perusahaan terhitung sejak November 2022 sampai Juli 2023 sekitar Rp 1 miliar.
"Setelah dinyatakan pailit pada Agustus 2023, kami langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya," katanya.
Namun, jika perusahaan sudah membayar tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan kembali uang JHT melalui rekening masing-masing pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Klaim-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-untuk-Buruh-Pabrik-rokok-korban-PHK-di-Kota-Blitar.jpg)