Berita Terbaru Kota Blitar

Tagihan Pekerja ke Kurator 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar yang Pailit Tembus Rp 15,5 Miliar

Tagihan para pekerja ke kurator 2 pabrik rokok yang pailit di kota Blitar, tembus Rp 15,5 miliar. Berikut rinciannya

Editor: eben haezer
ist
Ratusan pekerja dua pabrik rokok, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya ketika bertemu dengan kurator di Kota Blitar beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -Tagihan dari ratusan pekerja 2 pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang terkena PHK karena perusahaan pailit, yang diajukan kepada kurator mencapai Rp 15,5 miliar.

Tagihan itu meliputi tunggakan gaji, kekurangan uang tunggu, THR, pesangon dan pengganti hak pekerja.

"Total tagihan dari pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang diajukan ke kurator mencapai Rp 15 miliar. Tapi, masih ada revisi," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, Jumat (15/9/2023).

Andri mengatakan tagihan dari pekerja sebenarnya sudah disampaikan ke kurator pada 7 September 2023.

Namun, ada revisi terkait pengajuan tagihan dari pekerja ke kurator. Tagihan dari pekerja yang diajukan ke kurator harus terinci sesuai tagihan per perseorangan.

"Rincian tagihan harus jelas per perseorangan, kemarin yang diajukan glondongan jadi satu. Sekarang masih proses revisi," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai pengajuan awal, nilai tagihan untuk pekerja di Bokor Mas sekitar Rp 10,6 miliar. Total tagihan itu dari 392 pekerja di Bokor Mas.

Sedang nilai tagihan dari pekerja Pura Perkasa Jaya mencapai Rp 4,9 miliar untuk 191 pekerja. "Kemungkinan nilai tagihan itu bisa bertambah setelah ada revisi," katanya.

Menurutnya, hasil revisi tagihan dari pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa akan diajukan ke kurator maksimal 19 September 2023.

"Karena terakhir pengajuan ke kurator maksimal 21 September 2023. Kemarin, para pekerja sepakat hasil revisi diajukan pada 19 September 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Dampaknya, ratusan pekerja di dua pabrik rokok tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Para pekerja berharap hak-haknya baik pesangon dari perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan setelah terkena PHK.

Proses PKPU diajukan oleh beberapa kreditur perusahaan. Dalam proses PKPU itu ada tagihan sekitar Rp 800 miliar kepada tiga perusahaan yang masih satu manajemen, yaitu  PT Universal Strategic Alliance, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved