Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Audiensi APDESI Tulungagung dan BKPSDM Buntu, Pemkab Tetap Menempatkan PNS Jadi Sekdes

Audiensi atnara Apdesi Tulungagung dengan BKPSDM Tulungagung buntu. Pemkab Tulungagung bersikukuh tak menarik Sekdes berstatus PNS

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Suasana setelah audiensi APDESI Tulungagung dan BKPSDM yang buntu. 

“Jadi kalau mereka masih menerima gaji dari negara dan mendapat tambahan tunjangan, itu harus ada kajian karena itu melanggar ketentuan,” tegas Anang.

Selain itu Kades juga tidak bisa mengambil tindakan kepada Sekdes yang melakukan pelanggaran. 

Berdasar Undang-undang Desa, Kades bisa memberhentikan perangkat yang melakukan pelanggaran berat, misalnya tindakan asusila.

Namun Sekdes PNS jika melakukan pelanggaran berat maka dikembalikan ke Pemkab dan hanya bupati yang berhak mengambil tindakan.

APDESI juga mempertanyakan penempahan PNS di desa-desa, sementara Pemkab Tulungagung mengaku masih kekurangan pegawai.

Terbukti setiap tahun Pemkab melakukan rekrutmen melalui PNS maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seharusnya jika memang kekurangan pegawai, para PNS ini ditarik ke kantor kecamatan, sedangkan Sekdes diisi lewat mekanisme rekrutmen.

“Sekarang ini banyak desa kurang pengawasan karena di Kecamatan itu, para kasi kekurangan staf. Ada desa yang laporannya sudah selesai, padahal ada proyek yang belum dikerjakan,” ungkap Anang.

Kades Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ini juga mengingatkan, tugas camat adalah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Selama ini tugas ini belum maksimal karena kekurangan staf di kantor kecamatan.

Seharusnya para PNS ini ditempatkan di Kantor Kecamatan untuk pengawasan dan pemberdayaan, bukan ditempatkan di kantor desa.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

--

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved