Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Konflik Sewa Menyewa Tanah, Kakek di Tulungagung Ini Masuk Tahanan Karena Menganiaya Seorang Nenek 

Seorang kakek di Rejotangan Tulungagung menganiaya nenek karena urusan sewa menyewa tanah. Kini berakhir di tahanan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunjogja
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung menetapkan tersangka kakek P (65) dengan dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan sabit.

Warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini juga ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.

Penganiayaan ini dilakukan P kepada nenek M (66), sesama warga Desa Aryojeding, pada Rabu (6/9/2023) lalu, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, konflik keduanya bermula dari sewa menyewa tanah yang sudah berakhir masanya.

“Tersangka P ini menyewa tanah milik M selama 10 tahun dan saat ini ditanami pohon jeruk dan ketela,” jelas Mujiatno.

Menurut perhitungan M, masa sewa ini sudah berakhir sehingga hak pengolahan tanah itu kembali padanya.

Sementara menurut P, masa sewa masih berjalan  8 tahun sehingga masih ada waktu 2 tahun lagi.

Keributan bermula saat M mengumpulkan kayu bakar di tanah yang ada di tepi Sungai Brantas itu, pada pukul 15.00 WIB.

Sekitar pukul 15.45 WIB P datang ke lokasi yang sama dan menegur M yang memetik buah jeruk.

M pun menjawab jika pohon jeruk itu sudah 10 tahun usianya.

M juga meminta P memanen ketela yang masih ada, lalu dibagi dua.

“Mendengar jawaban korban, tersangka marah karena merasa masih punya hak atas tanaman jeruk dan ketela itu,” sambung Mujiatno.

Dengan emosi P memukul M sebanyak empat kali, mengenai mulut, kepala dan Pundak.

M terjatuh karena menerima pukulan itu, dan dua giginya bagian depan atas goyang.

Saat M terjatuh, P menodongkan sabit yang dibawanya sambil melontarkan ancaman akan membunuh M dan membuangnya ke Sungai Brantas.

“Saat itu korban ketakutan dan berteriak minta tolong. Kemudian datang dua warga lain melerai mereka,” papar Mujiatno.

Korban diantarkan pulang oleh warga, namun kemudian membuat laporan ke Polsek Rejotangan.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Rejotangan menetapkan P sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Selain itu P juga dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1), dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan. Proses hukumnya masih berjalan,” tegas Mujiatno.

Lebih jauh, Mujiatno mengungkapkan jika akad sewa menyewa antara keduanya tidak ada bukti hitam di atas putih.

Kesepakatan ini dibuat hanya kesepakatan lisan tanpa ada bukti otentik.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved