Kebakaran Gunung Bromo

Mengapa Hanya Manajer WO yang Jadi Tersangka Dalam Kebakaran di Gunung Bromo? ini Kata Polisi

Polisi menjelaskan alasan mengapa sampai saat ini hanya manajer Wedding organizer yang dijadikan tersangka kebakaran di Gunung Bromo

Editor: eben haezer
ist
Tersangka AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan penegakkan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan. 

Dalam penegakkan hukum kasus tersebut, seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek merupakan miliknya.

Baca juga: Foto Prewednya Sebabkan Kebakaran Hebat di Gunung Bromo, Pasangan Calon Pengantin Wajib Lapor

Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.

Selain itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan tersebut. 

Sedangkan, lima orang lainnya, telah menjalani serangkaian penyelidikan, dan kini telah dipulangkan. Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor. 

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik. Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023). 

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kebakaran Gunung Bromo, Semua Pintu Masuk Ditutup Total

AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima orang saksi sehingga masih dikenai sanksi wajib lapor.

"Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," jelasnya. 

Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.

"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya. 

Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. 

Apalagi penindakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah titik Indonesia merupakan atensi dan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo. 

"Kasus Karhutla ini merupakan atensi langsung dari Bapak Presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada," pungkas AKBP Wisnu.

Sekadar diketahui, kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies blok Padang Savana, mengakibatkan terputusnya distribusi air bersih di enam desa wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Untuk memenuhi kebutuhan para warga terpaksa mengambil air bersih ke desa tetangga.

Kepala Desa Jetak, Ngantoro mengatakan kebakaran Gunung Bromo menyebabkan saluran air bersih terputus.

Ada enam desa yang terdampak terputusnya saluran air bersih, yakni Desa Ngadirejo, Ngadas Wonokerto, Wonotoro, Ngadisari, serta Jetak. 

"Sumber mata air bersih yang digunakan warga berasal Gunung Wantangan dan Bukit Savana Gunung Bromo. Namun, pipa penyalur air bersih yang terbuat dari PPC rusak terimbas kebakaran," katanya, Senin (11/9/2023).

Ngantoro menjelaskan, saat ini warga harus mengambil air bersih ke desa tetangga.

Selain itu pula membeli air bersih di beberapa sumber milik desa, salah satunya Desa Ngadas.

"Beberapa warga membeli air bersih dari sumber yang berada di Desa Ngadas. Semoga api di kawasan Gunung Bromo lekas padam," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Silvia Verdiana menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima laporan adanya permintaan air bersih dari desa terdampak. 

"Jika sudah ada permintaan air bersih dengan berkirim surat, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan air bersih," ungkap Silvia. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved