Berita Terbaru Kabupaten Malang

Guru Ngaji di Malang 3 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Empat Muridnya

seorang guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, selama 3 tahun mencabuli empat muridnya. 

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNMATARAMAN.COM - IMS (32) seorang guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, selama 3 tahun mencabuli empat muridnya. 

Kasus ini terungkap seusai salah seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya dan bujuk rayu.

Dia selalu meyakinkan kepada para korban bahwa jika menurut ke gurunya, maka mereka akan sukses. 

Hingga akhirnya, empat korban yang berusia 12 tahun hingga 19 tahun, mengalami pencabulan. 

Korban pertama dicabuli 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023. 

Korban kedua dicabuli 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023. 

Korban ketiga dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023. 

Sedangkan korban keempat dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.

Akibat perbuatannya, IMS dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved