Kebakaran Bukit Teletubbies

Foto Prewed Picu Kebakaran di Gunung Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Kebakaran bukit Teletubbies di Gunung Bromo disebabkan oleh ulah pengunjung yang menyalakan flare saat foto prewed. Manajer WO kini jadi tersangka

|
Editor: eben haezer
ist
Tersangka AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).  

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Baca juga: Polisi Amankan 6 Pengunjung Diduga Pemicu Kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Baca juga: Pasangan yang Foto Prewed di Padang Savana Gunung Bromo Hingga Picu Kebakaran, Masih Berstatus Saksi

Baca juga: BREAKING NEWS - Kebakaran Bukit Teletubbies, Gunung Bromo Ditutup Untuk Wisatawan

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved