Kebakaran Bukit Teletubbies

Pasangan yang Foto Prewed di Padang Savana Gunung Bromo Hingga Picu Kebakaran, Masih Berstatus Saksi

Pasangan yang melakukan foto prewed dengan flare di padang Savana Gunung Bromo masih berstatus saksi. Sementara, manager WO sudah jadi tersangka

Editor: eben haezer
ist
Jumpa pers penanganan kasus kebakaran gunung Bromo di Polres Probolinggo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewed dengan flare di Padang Savana gunung Bromo, sementara ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk pasangan yang melakukan sesi foto prewed tersebut. 

Mereka adalah pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang.

Kemudian MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Baca juga: Foto Prewed Picu Kebakaran di Gunung Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi itu.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana.

"Lima orang ini statusnya sebagai saksi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu melanjutkan, dalam pemeriksaan, personel Satreskrim berupaya mendalami peranan maupun alat bukti lain.

Hal tersebut guna menentukan status lima orang ini.

"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," ucapnya.

Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved