Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

1,3 Juta Barang Rokok Ilegal Dibakar di Tulungagung, Nilainya Mencapai Rp 626 Juta

Pemkab Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar memusnahkan 1.370.276 batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2017 dan 2018.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Forkopimda Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar membakar rokok ilegal yang disiapkan dalam potongan drum. 

Rokok ilegal yang ditemukan seluruhnya berasal dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal produsen rokok tanpa pita cukai ini.

“Sejauh ini kami belum menemukan rokok ilegal asal Tulungagung. Tulungagung termasuk wilayah yang sangat patuh,” papar Abien.

Diakui Abien, dari tahun ke tahun jumlah rokok ilegal di tengah masyarakat semakin meningkat.

Kondisi ini karena tarif cukai yang semakin meningkat dari tahun ke tahun sehingga harga rokok juga naik.

Situasi ini dimanfaatkan produsen nakal dengan menawarkan rokok berharga miring, utamanya di kawasan pedesaan.

“Tulungagung termasuk pasar yang disasar produsen rokok ilegal. Dengan tingkat ekonomi yang kurang dibanding perkotaan, tawaran rokok murah pasti sangat menarik bagi mereka,”ungkapnya.

Selama tahun 2023 ini Bea cukai Blitar sudah menyita 1.177.930 barang rokok ilegal.

Jumlah ini didapat dari 91 penindakan di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten  Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

Selain itu juga disita  20 gram Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), dan 828 liter minuman mengandung etil alkohol.

Seluruh barang ini ditaksir bernilai lebih dari Rp 524 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.  

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved