Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

1,3 Juta Barang Rokok Ilegal Dibakar di Tulungagung, Nilainya Mencapai Rp 626 Juta

Pemkab Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar memusnahkan 1.370.276 batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2017 dan 2018.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Forkopimda Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar membakar rokok ilegal yang disiapkan dalam potongan drum. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar memusnahkan 1.370.276 batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2017 dan 2018.

Seluruh rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah ini nilainya mencapai lebih dari Rp 895 juta.

Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp 626 juta.

Pemusnahan secara simbolis dengan dilakukan dengan dibakar di depan Kantor Pemkab Tulungagung, Selasa (5/9/2023).

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan keberadaan rokok tanpa pita cukai ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Mereka sengaja menghindar supaya tidak membayar cukai. Padahal cukai ini penting, uangnya kembali ke masyarakat untuk  pembangunan,” ujar Bupati.

Rokok palsu juga berdampak langsung kepada pabrik rokok resmi yang banyak berdiri di Kabupaten Tulungagung.

Peredarannya akan merebut sebagian pasar perusahaan rokok yang taat membayar cukai ke negara.

Karena itu Bupati juga mendorong upaya penyadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

“Terima kasih untuk pengusaha rokok yang sudah taat membayar cukai. Yang masih ilegal, saya minta untuk segera mengurus izin, penuhi aturannya,” tegas Bupati.

Saat ini Kabupaten Tulungagung mendapatkan Rp 32 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Karena itu, lanjut Bupati, penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Jika rokok ilegal berhasil diberantas maka DBHCHT yang akan diterima juga akan meningkat.

“Banyak wilayah kita yang rawan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah pinggiran. Mayoritas beredarnya di pinggiran,” pungkas Bupati.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, mengatakan rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang ditemukan pelanggarannya tahun 2017 dan 2018.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved