Berita Terbaru Kota Blitar

Sudah Puluhan Tahun Kerja, Buruh Pabrik Rokok PT Bokor Mas Harap Pesangon Setelah Perusahaan Pailit

Para buruh pabrik rokok PT Bokor Mas yang kini dinyatakan pailit, berharap ada pesangon dari perusahaan tempat mereka kerja selama puluhan tahun

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Suharti (64) dan Sudarsih (65), dua buruh pabrik rokok Bokor Mas di Kota Blitar yang sudah bekerja lebih 40 tahun tetap berharap mendapat uang pesangon dari perusahaan, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para buruh pabrik rokok PT Bokor Mas di Kota Blitar berharap tetap mendapatkan uang pesangon dari perusahaan mereka yang telah dinyatakan pailit. 

Para buruh yang mayoritas perempuan itu sudah bekerja di PT Bokor Mas selama puluhan tahun. 

"Kami masih mengharapkan dapat pesangon, meski nilainya tidak tinggi tapi tetap ada pesangon. Karena kami kerja sudah lama," kata Suharti (64), yang sudah 45 tahun bekerja di pabrik rokok Bokor Mas usai bertemu dengan kurator, Senin (4/9/2023). 

Baca juga: Pabrik Rokok PT Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya Pailit, Ratusan Karyawan Akan Kena PHK

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar yang masih satu manajemen, yaitu, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Imbasnya, sekitar 600 pekerja dari pabrik rokok Bokor Mas dan pabrik rokok Pura Perkasa Jaya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sekarang, kurator yang ditunjuk pengadilan sedang proses penyelesaian tagihan termasuk hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan. 

Suharti, bersama ratusan buruh lainnya mengikuti sosialisasi dari kurator terkait kondisi perusahaan pailit di kantor PT Bokor Mas, Senin (4/9/2023). 

"Kami berdoa semoga tetap mendapat uang pesangon meski tidak 100 persen. Karena kami sudah lama menunggu, hampir 10 bulan dirumahkan," ujar warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu. 

Suharti mengatakan mulai bekerja di pabrik rokok Bokor Mas sejak 1978. Ia bekerja di bagian pengepakan di pabrik rokok Bokor Mas.

"Terpenting uang pesangon tetap diberikan, kalau tunggakan gaji itu kecil nilainya," katanya. 

Hal sama diungkapkan Sudarsih (65), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. 

Sudarsih mengatakan lebih kurang sudah 50 tahun bekerja di pabrik rokok Bokor Mas. Ia juga berkerja di bagian pengepakan di pabrik rokok Bokor Mas.

Ia mulai bekerja di pabrik rokok Bokor Mas sejak lajang hingga sekarang punya tiga anak dan dua cucu.

"Harapannya, pesangon tetap diberikan. Saya bekerja sudah hampir 50 tahun. Saya kerja ketika belum nikah sampai sekarang punya tiga dan dua cucu," ujarnya. 

Selama dirumahkan, Sudarsih hanya mendapatkan uang tunggu dari perusahaan sebesar Rp 14.800 per hari. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved