Bayi Dibuang di Gresik
Pembuang Bayi di Ponpes Al Hikmah Gresik Ternyata Mahasiswi dan Pacarnya, Malu Karena Hamil Duluan
Pembuang bayi di depan Ponpes Al-Hikmah di Menganti, Gresik, ternyata mahasiswi dan pacarnya. Mereka mengaku malu karena hamil duluan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Orang tua pembuang bayi di depan pondok pesantren Al Hikmah di Menganti, Gresik, telah ditangkap polisi.
Dari penyidikan polisi sejauh ini, pasangan tersebut melahirkan bayi mereka di dalam kamar mandi.
Bayi itu adalah hasil hubungan gelap UD, seorang mahasiswi kampus swasta di Surabaya dan kekasihnya, BPN, seorang karyawan perusahaan leasing.
Keduanya sudah menjalin hubungan selama dua tahun dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali.
Dari hubungan itu, UD akhirny ahamil.
Saat memasuki kehamilan usia 7 bulan, UD datang ke rumah BPN di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
"Waktu itu perutnya mules akhirnya melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis. Hanya dua orang. Bayi tersebut ari-arinya yang suruh motong tersangka laki-laki (BPN)" ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (1/9/2023).
Setelah memberi nama pada bayinya, mereka membungkus bayi dengan sarung dan membawanya ke Ponpes Al Hikmah di Kecamatan Menganti, Gresik.
"Kedua tersangka memutuskan membawa bayu tersebut ke ponpes Al Hikmah agar bayi tersebut dirawat. Sambil mengendarai sepeda motor menuju ponpes," pungkasnya.
Usai membuang bayinya sendiri, hidup UD dan BPN tidak tenang. Ditambah lagi, pembuangan bayi tersebut menjadi viral. Mereka ternyata menyimak pemberitaan sang buah hati yang dibawa ke rumah sakit di Menganti hingga dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Keduanya diamankan saat menjenguk ke RSUD Ibnu Sina. Mereka ingin melihat kondisi bayi laki-laki yang baru beberapa hari mereka buang.
Kini keduanya telah diamankan, Mereka hanya tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik.
UD dan BPN kini ditahan di rutan Mapolres Gresik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dan BPN dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Sementara itu, BPN mengaku melakukan tindakan itu karena malu punya anak tapi belum menikah.
“Saya mengaku khilaf,” kata BPN saat press conference di Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
(willy abraham/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.