Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Inspektorat Blitar Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Laporan Hasil Pengawasan APIP

Inspektorat Blitar Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Laporan Hasil Pengawasan APIP

Editor: Rendy Nicko
Dokumen Pemkab Blitar
Kegiatan Inspektorat Kabupaten Blitar, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Inspektorat Kabupaten Blitar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara penyelesaian Tindak Lanjut melalui Aplikasi atau E-Audit. Acara dilaksanakan di Ruang Perdana Pemkab Blitar pada Kamis (31/8/2023).

Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur, dihadiri seuruh OPD yang diwakili Kepala Sub Bag Penyusunan Program, sementara dari Inspektorat hadir Sekretaris selaku Ketua Tim Pemantau Tindak Lanjut dan Tim Penilai Tindak lanjut.

Sebelum membuka acara Inspektur menyampaikan beberapa hal yang penting terkait dengan Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan APIP.

Inspektur mengawalinya dengan menguraikan, Inspektorat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanaan pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa, berbeda dengan BPK sebagai pemeriksa bersifat Ekstern, yang hasil pemeriksaannya dapat diakses secara terbuka, sedangkan APIP adalah Pengawas Internal Pemda, sehingga semua hasil pengawasan Inspektorat hanya disampaikan kepada Pimpinan yakni Bupati Blitar.

Terkait dengan Tindak Lanjut atas rekomendasi atas LHP, dikatakan bahwa seluruh pejabat yang ada mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK maupun Laporan hasil Pengawasan APIP, batas waktu penyelesaian tersebut selama 7 hari untuk rekomendasi bersifat administratif dan 60 hari bagi temuan/rekomendasi yang bersifat materiel atau mengandung kerugian daerah.

Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban/penjelasan yang dilengkapi dokumen pendukung, dan dokumen tersebut harus memenuhi kriteria cukup, kompeten dan relevan, khusus untuk pemenuhan rekomendasi atas LHP BPK jawaban dan/penjelasan dengan dokumen pendukung tersebut disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat setelah dilakukan verifikasi oleh APIP, sedangkan pemenuhan atas LHP pengawasan APIP disampaikan kepada APIP untuk selanjutnya Tim APIP akan menilai pemenuhan tersebut apakah telah sesuai dengan rekomendasi atau belum.

Lebih lanjut Inspektur menyampaikan bahwa bintek kali ini bertujuan memudahkan proses Tindak lanjut hasil temuan tersebut yakni pemenuhannya melalui aplikasi, sehingga entitas tidak perlu repot repot untuk memenuhinya dengan mendatangi Inspektorat, namun demikian manakala penjelasan atau dokumen pendukung tersebut memerlukan konfirmasi Tim Inspektorat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penanggung jawab TL tersebut.

Inspektur mengharapkan kepada peserta untuk benar benar memperhatikan tata cara pemeneuhan TL dimaksud karena menurut Inspektur kewajiban memenuhi tindak lanjut tersebut tetap menjadi catatan /tagihan BPK maupun APIP hingga penyelesaiannya sesuai rekomendasi yang dikeluarkan.

Disamping itu pemenuhan tindak lanjut juga menjadi salah satu komponen penilaian akuntabilitas bagi OPD, yang dilakukan setiap tahun oleh Inspektorat.Inspektur menambahkan bahwa pemenuhan TL secara umum telah diatensi oleh OPD bahkan diantaranya telah mencapai 100 persen, untuk itu Inpektur menyampaikan terimakasih kepada OPD yang telah memenuhi tindak lanjut dengan capaian yang memadai tersebut.

Sebelum menutup Laporan, Inspektur berharap semoga setelah bintek ini progress pemenuhan TL LHP dapat ditingkatkan lagi, dan kepada Tim pemantau diharapkan terus memantau dan membimbing para OPD/entitas yang mengalami kesulitan dalam memenuhi rekomendasi. (*)

(TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved