Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Murid SD di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara
Guru SD di kabupaten Trenggalek yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadpa muridnya, dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Guru SD di kabupaten Trenggalek yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadpa muridnya, dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut AS (50) dikurung selama 7 tahun.
"Penuntut Umum menuntut 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, Majelis Hakim dengan pertimbangannya memutus 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, Jumat (1/9/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan dua pasal alternatif yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 76 e juncto pasal 80 ayat 2, serta KUH pidana.
Abraham menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang terungkap selama tahapan persidangan, yang pertama adalah AS belum pernah terlibat masalah hukum.
"Selama persidangan terdakwa berlaku sopan, selain itu terdakwa adalah guru berprestasi yang bukan hanya bermanfaat di tempatnya bekerja tapi juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat citra buruk institusi pemerintah.
"Selain itu juga menimbulkan trauma pada saksi anak korban walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," jelas Abraham.
Senada, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan tuntutan dari JPU adalah 7 tahun penjara, sedangkan putusan dari majelis hakim adalah 6 tahun penjara.
"JPU dan terdakwa masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari," ujar Rio.
Sebelumnya diberitakan, seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan dilaporkan menjadi pelaku pencabulan 5 siswanya.
Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Kasus terungkap setelah kepribadian seorang korban berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkab Trenggalek Tekankan Tiga Kriteria Pilih Pengurus Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Antisipasi Kekeringan Pemkab Trenggalek Siapkan Puluhan Tandon Air Bersih dan Sumur Bor |
![]() |
---|
Mengabdi Bertahun-tahun, Wabup Syah Salurkan Bantuan untuk Guru Ngaji Trenggalek |
![]() |
---|
Berikut Aturan Baru Pemakaian Sound System Jelang Agustusan di Trenggalek |
![]() |
---|
Puluhan Hektar Sawah di Trenggalek Gagal Panen Diserang Wereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.