Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

5 Kades yang Nyaleg di Tulungagung Belum Masukkan Surat Bukti Pemberhentian Dari Jabatan

Di Tulungagung masih ada 5 bacaleg berlatarbelakang kades yang belum masukkan surat bukti pemberhentian dari jabatan. Terancam dicoret

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Lima calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terancam dicoret.

Mereka adalah 5 Caleg dengan latar belakang kepala desa (Kades) dan seorang perangkat desa.

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, mengatakan enam Caleg ini belum memasukkan surat pemberhentian ke KPU Tulungagung.

Sementara, batas akhir penyerahan surat pemberhentian mereka dari jabatannya pada 3 Oktober 2023.

“Kalau sampai batas akhir mereka belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya, maka akan kami nyataman TMS (tidak memenuhi syarat),” terang Arif.

Jika belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya, lima Caleg ini tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Dengan begitu mereka tidak akan bisa berkompetisi pada Pemilu Legislatif, 2 Februari 2024 mendatang.

Salah satu dari mereka adalah Kades Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Ebin Sunaryo yang diusung Partai Gerindra.

“Masih ada waktu sampai 3 Oktober nanti. Batas waktu mereka menyerahkan surat bukti pemberhentian dari instansi asalnya,” tegas Arif.

Para Caleg akan memperebutkan 50 kursi DPRD Tulungagung pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

Dari 24 partai politik ada 11 di antaranya mengusung Caleg kurang dari 50.

Partai-partai itu adalah Partai Garuda, Partai Buruh, PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, PPP, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB dan Partai Demokrat.

(David Yohanes/tribunamtaraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved