Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Rencana Pemindahan Prasasti Lawadan yang Jadi Penanda Hari Jadi Tulungagung Tertunda

Pemindahan Prasasti Lawadan dari lingkungan PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) di Desa Besole, Kecamatan Besuki,Tulungagung tertunda

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Prasasti Lawadan di kawasan pabrik PT IMIT Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemindahan Prasasti Lawadan dari lingkungan PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung harus tertunda.

Rencana pemindahan pada Jumat (25/8/2023) belum bisa dilaksanakan, karena PT IMIT ada acara internal.

Prasasti ini dianggap penting karena dijadikan penanda hari jadi Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Prasasti Lawadan yang Jadi Dasar Hari Jadi Tulungagung Akan Kembali ke Pangkuan Pemkab Tulungagung

Pemindahan ini atas permintaan Bupati Tulungagung

Sejarawan Tulungagung, Agung Cahyadi, menilai pemindahan ini akan banyak memberi manfaat untuk Tulungagung.

Sebab selama ini Prasasti Lawadan sulit diakses masyarakat luas, karena berada di area perusahaan.

“Kita bisa memahami karena prasasti ada di area privat. Untuk melihat kita perlu mengajukan proposal, keperluannya apa,” ujar Agung.

Pemindahan ini bentuk kepedulian Pemkab Tulungagung untuk melestarikan situs-situs sejarah yang ada.

Namun Agung mengingatkan prasasti harus diletakkan di lokasi yang aman, mudah diawasi dan bisa dilihat semua orang.

Salah satu tempat yang mungkin untuk meletakkan prasasti batu andesit ini adalah Museum Wajakensis.

"Di museum sudah cukup memadahi karena lingkungannya mendukung, ada penjaganya juga,” ucap Agung.

Sebelumnya ada permintaan prasasti ini diletakkan di Pendopo Kabupaten.

Masih menurut Agung, dimana saja bisa asal memperhatikan aspek keamanannya.

Jangan sampai prasasti penting ini jadi korban vandalisme, seperti corat-coret mapun perusakan.

“Bisa saja Pemkab mengistimewakan dengan membuatkan tempat khusus, karena ini penanda daerah,” tegasnya.

Sebagai pegiat sejarah, Agung mengaku mengapresiasi pemindahan Prasasti Lawadan.

Nantinya komunitas sejarah bisa leluasa melihat dan membaca langsung prasasti ini.

Prasasti juga akan menjadi obyek untuk bahan pembelajaran.

Sejarah Prasasti Lawadan

Di era Raja Kertajaya alias Dandang Gendis dari Kerajaan Daha (1194-1222), mendapat serbuan dari Kerajaan Blambangan.

Orang-orang dari Desa Lawadan kemudian ikut berjuang untuk melawan pasukan penyerbu.

Akhirnya pasukan penyerbu berhasil dikalahkan dan diusir kembali ke daerah asalnya.

Sebagai bentuk terima kasih Prabu Dandang Gendis menganugerahkan status tanah perdikan ke Desa Lawadan.

Desa Lawadan dibebaskan dari segala bentuk kewajiban upeti kepada kerajaan.

Dalam prasasti itu tertanggal 18 November 1205.

Tanggal itu yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved