Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bupati Tulungagung Kebut Pengesahan APBD Perubahan Sebelum Akhir Jabatan, Ada Tambahan Rp 447 Miliar

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kebut pengesahan APBD Perubahan sebelum masa jabatannya berakhir. Disebut ada tambahan Rp 447 Miliar

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati dan DPRD Tulungagung menyetujui perubahan anggaran tahun 2023 di sisa masa jabatannya.

Dalam APBD Perubahan ini tambahan anggaran sekitar 447 miliar.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan APBD 2023 sebelumnya disetujui sekitar Rp 2,6 triliun.

Namun lewat pengesahan APBD Perubahan ini anggaran berubah menjadi sekitar Rp 3 triliun lebih Rp 90 miliar.

“Ada penambahan sekitar Rp 447 milar, karena penerimaan bantuan keuangan dari pusat. Selain itu PAD (pendapatan asli daerah) juga meningkat,” ujar Bupati. 

Lanjut Bupati, penyusunan APBD Perubahan ini wajib segera dituntaskan sebelum dirinya habis masa jabatan.

Ada tujuh fokus penggunaan anggaran ini, tiga utamanya adalah pemberdayaan masyarakat, infrastruktur dan peningkatan SDM.

Pemberdayaan masyarakat akan fokus untuk mengangkat ekonomi warga agar lebih berdaya.

Sedangkan infrastruktur selama ini menjadi salah satu sumber keluhan warga.

Salah satunya banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat rendaman air selama musim penghujan.

“Makanya sebelum masa jabatan selesai, APBD Perubahan ini harus tuntas. Karena APBD Perubahan ini pegangan untuk aktivitas pelayanan pada masyarakat,” sambung Maryoto.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan habis pada 25 September 2023.

Maryoto mengaku akan menuntaskan masalah administrasi sebelum masa jabatannya tuntas.

Selain itu Maryoto juga berusaha menyelesaikan tunggakan program yang belum diselesaikan.

Kesempatan ini juga akan dipakai menata birokrasi di Pemkab Tulungagung.

Apalagi masih ada 2 jabatan camat yang kosong serta sejumlah Kepala Bidang (Kabid) pensiun.

Kekosongan jabatan ini akan diisi sebelum habis masa jabatan.

“Sehari sebelum masa jabatan habis, kami masih bisa melakukan mutasi pejabat,” tandasnya. 

(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved