Truk Tangki Tabrak Karnaval di Pacet

Sopir Truk Tangki Air yang Menabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Anton Dwi Aryatama, sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Editor: eben haezer
moh.romadoni
Sopir truk tangki, Anton tersangka kasus kecelakaan yang merengut korban jiwa pengunjung karnaval di Pacet, menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Anton Dwi Aryatama, sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto.

Anton jadi tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan truk tangki air Nopol S 9085 UP, sehingga memicu kecelakaan fatal yang menyebabkan 2 penonton karnaval meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka. 

Truk tangki air Graha Tirta yang dikemudikan Anton itu mengalami rem blong dan menabrak pengunjung karnaval di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.45 WIB.

Baca juga: UPDATE TERBARU Daftar Korban Kecelakaan Truk Tangki Air Menabrak Karnaval di Pacet Mojokerto

Waka Polres Mojokerto, Kompol Afmer Pangaribuan menjelaskan penetapan sopir truk sebagai tersangka usai 
penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan menonjol yang merengut korban jiwa di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Pacet.

"Untuk status hukumnya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Afmer di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).

Ia mengatakan penetapan tersangka ini atas pertimbangan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang menguatkan adanya kelalaian dari pengemudi truk tersebut. 

"Karena kelalaiannya (Sopir truk) saat mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia," bebernya.

Baca juga: Polisi Tak Menemukan Bekas Pengereman di Lokasi Truk Tangki Air Menabrak Karnaval di Pacet

Menurut Afmer, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tangki akan ditahan di Mapolres Mojokerto.

"Setelah kami lakukan gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka. Ya kami tahan karena statusnya (Sopir truk) sudah sebagai tersangka," jelasnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko menambahkan sopir truk ditetapkan tersangka karena adanya unsur kelalaian yang bersangkutan tidak bisa mengantisipasi laju kendaraannya sehingga terjadi fatalitas kecelakaan.

"Unsur kelalaiannya tersangka tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan itu. Dan dua juga tidak melakukan atau berusaha untuk mengerem karena melakukan gagal rem," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan diketahui sopir truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum.

"Tersangka punya SIM dan Kir kendaraan juga masih hidup (Berlaku)," tandas Wihandoko.

(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved