Truk Tangki Tabrak Karnaval di Pacet
Sopir Truk Tangki Air yang Menabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Anton Dwi Aryatama, sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Anton Dwi Aryatama, sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto.
Anton jadi tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan truk tangki air Nopol S 9085 UP, sehingga memicu kecelakaan fatal yang menyebabkan 2 penonton karnaval meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka.
Truk tangki air Graha Tirta yang dikemudikan Anton itu mengalami rem blong dan menabrak pengunjung karnaval di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.45 WIB.
Baca juga: UPDATE TERBARU Daftar Korban Kecelakaan Truk Tangki Air Menabrak Karnaval di Pacet Mojokerto
Waka Polres Mojokerto, Kompol Afmer Pangaribuan menjelaskan penetapan sopir truk sebagai tersangka usai
penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan menonjol yang merengut korban jiwa di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Pacet.
"Untuk status hukumnya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Afmer di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).
Ia mengatakan penetapan tersangka ini atas pertimbangan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang menguatkan adanya kelalaian dari pengemudi truk tersebut.
"Karena kelalaiannya (Sopir truk) saat mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Polisi Tak Menemukan Bekas Pengereman di Lokasi Truk Tangki Air Menabrak Karnaval di Pacet
Menurut Afmer, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tangki akan ditahan di Mapolres Mojokerto.
"Setelah kami lakukan gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka. Ya kami tahan karena statusnya (Sopir truk) sudah sebagai tersangka," jelasnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko menambahkan sopir truk ditetapkan tersangka karena adanya unsur kelalaian yang bersangkutan tidak bisa mengantisipasi laju kendaraannya sehingga terjadi fatalitas kecelakaan.
"Unsur kelalaiannya tersangka tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan itu. Dan dua juga tidak melakukan atau berusaha untuk mengerem karena melakukan gagal rem," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan diketahui sopir truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum.
"Tersangka punya SIM dan Kir kendaraan juga masih hidup (Berlaku)," tandas Wihandoko.
(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Truk Tangki Tabrak Karnaval di Pacet
sopir truk tangki air di Pacet
Polres Mojokerto
TribunBreakingNews
Breaking news
Nasib Anton Sopir Truk Tangki Air yang Menabrak Karnaval di Pacet Mojokerto |
![]() |
---|
UPDATE TERBARU Daftar Korban Kecelakaan Truk Tangki Air Menabrak Karnaval di Pacet Mojokerto |
![]() |
---|
Polisi Tak Menemukan Bekas Pengereman di Lokasi Truk Tangki Air Menabrak Karnaval di Pacet |
![]() |
---|
Jumlah Korban Truk Tangki Tabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Jadi 21 Orang |
![]() |
---|
Update Kecelakaan Truk Tangki Air Tabrak Rombongan Karnaval Warga di Pacet: 2 Tewas 19 Alami Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.