Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

7 Tersangka Narkotika di Tulungagung Lolos TAT, Kini Rehabilitasi di BNNK Tulungagung

Tujuh orang pengguna narkoba kini menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung setelah ditangkap oleh Polres Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Jumpa Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh BNNK Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung telah merehabilitasi 7 orang pecandu narkotika.

Mereka dinyatakan hanya sebagai pemakai dan tidak terlibat jaringan pengedar narkotika.

Menurut Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, pihaknya mendapat merehabilitasi 9 korban kecanduan narkotika.

Mereka berasal dari tersangka kasus narkoba yang mengikuti  penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Sampai saat ini kami sudah melaksanakan rehabilitasi 7 tersangka. Masih kurang kuota 2 orang lagi,” jelas Rose.

Seluruh tersangka yang direhabilitasi sebelumnya ditangkap oleh Polres Tulungagung.

TAT dibentuk dengan anggota BNNK, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas jika menyangkut anak, dan Dinas Kesehatan.

Tim dibagi menjadi dua yaitu tim hukum dan tim kesehatan, masing-masing melakukan asesmen.

Dasarnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam SEMA itu disebutkan, syarat rehabilitasi adalah barang bukti untuk sabu-sabu kurang dari 1 gram, ekstasi maksimal 8 butir, ganja kurang dari 5 gram, heroin dan kokain 1,8 gram.

Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika, dan memastikan tersangka bukan bagian jaringan pengedar narkotika.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tersangka tidak bisa direhabilitasi. Semua wajib terpenuhi,” sambung Rose.

Sedangkan tim medis memastikan tersangka memang pengguna narkotika, kecanduan dan mengukur tingkat kecanduannya.

Hasil asesmen kedua tim ini kemudian dipadukan untuk mengambil kesimpulan.

Jika seluruh syarat terpenuhi, maka proses rehabilitasi bisa dilanjutkan di lembaga yang ditunjuk.

“Lima sudah selesai melakukan rehabilitasi. Dua sisanya sudah selesai TAT tapi masih menjalani proses hukum,” ungkap Rose.

Meski proses hukum masih berjalan, hakim selalu memutus berdasar rekomendasi TAT.  

Selain rehabilitasi di BNNK, hakim pernah memutus rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di bawah Kejaksaan, bekerja sama dengan RSUD dr Iskak Tulungagung.

Lama rehabilitasi tergantung pada tingkat kecanduan tersangka. 

Kebijakan rehabilitasi tersangka narkotika ini untuk mengurangi tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebab saat ini kondisi seluruh Lapas di Indonesia sudah kelebihan kapasitas, dengan 70 persen di antaranya kasus narkotika.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved