Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

7 Tersangka Narkotika di Tulungagung Lolos TAT, Kini Rehabilitasi di BNNK Tulungagung

Tujuh orang pengguna narkoba kini menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung setelah ditangkap oleh Polres Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Jumpa Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh BNNK Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung telah merehabilitasi 7 orang pecandu narkotika.

Mereka dinyatakan hanya sebagai pemakai dan tidak terlibat jaringan pengedar narkotika.

Menurut Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, pihaknya mendapat merehabilitasi 9 korban kecanduan narkotika.

Mereka berasal dari tersangka kasus narkoba yang mengikuti  penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Sampai saat ini kami sudah melaksanakan rehabilitasi 7 tersangka. Masih kurang kuota 2 orang lagi,” jelas Rose.

Seluruh tersangka yang direhabilitasi sebelumnya ditangkap oleh Polres Tulungagung.

TAT dibentuk dengan anggota BNNK, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas jika menyangkut anak, dan Dinas Kesehatan.

Tim dibagi menjadi dua yaitu tim hukum dan tim kesehatan, masing-masing melakukan asesmen.

Dasarnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam SEMA itu disebutkan, syarat rehabilitasi adalah barang bukti untuk sabu-sabu kurang dari 1 gram, ekstasi maksimal 8 butir, ganja kurang dari 5 gram, heroin dan kokain 1,8 gram.

Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika, dan memastikan tersangka bukan bagian jaringan pengedar narkotika.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tersangka tidak bisa direhabilitasi. Semua wajib terpenuhi,” sambung Rose.

Sedangkan tim medis memastikan tersangka memang pengguna narkotika, kecanduan dan mengukur tingkat kecanduannya.

Hasil asesmen kedua tim ini kemudian dipadukan untuk mengambil kesimpulan.

Jika seluruh syarat terpenuhi, maka proses rehabilitasi bisa dilanjutkan di lembaga yang ditunjuk.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved