Berita Terbaru Kabupaten Sampang

Pembunuhan Bermotif Tuduhan Dukun Santet di Sampang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga korban pembunuhan bermotif tuduhan dukun santet di kabupaten Sampang, Madura, meminta agar pelaku dihukum berat, penjara seumur hidup

Editor: eben haezer
hanggara pratama
Keluarga korban pembunuhan bermotif tuduhan dukun santet di Sampang, Madura, saat mendatangi Mapolres Sampang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Keluarga korban pembunuhan bermotif tuduhan dukun santet di desa Planggaran Barat, kecamatan Banyuates, kabupaten Sampang, Madura, meminta agar pelaku dihukum berat. 

Keluarga Misnaji (53), korban pembunuhan, datang ke Mapolres Sampang untuk meminta pelaku di hukum seberat-beratnya, Jumat (11/8/2028).

Saat di Mapolres Sampang, keluarga langsung menemui Kasat Reskrim setempat di ruangannya, bahkan isak tangis mewarnai pertemuan tersebut.

Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Nyawa Pria di Sampang Madura Dihabisi Tetangganya

Salah satu keluarga korban, Mahbubah mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya masih belum percaya atas insiden yang mengakibatkan Misnaji meninggal dunia.

Sebab, hubungan korban dan pelaku MH (28) sangat dekat, namun malah tega menuduh korban memiliki ilmu santet hingga membunuhnya.

"Saat pelaku ini masih bujang, sering makan di rumah korban," ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya meminta agar proses hukum terhadap pelaku yang kini tengah mendekam di sel Polres Sampang berjalan sesuai prosedur, bahkan meminta dihukum seumur hidup.

Mahbubah percaya jika peristiwa berdarah itu merupakan kasus pembunuhan berencana.

Sebab sebelum ibu pelaku meninggal sempat menyampaikan kepada pelaku jika dirinya bermimpi melihat seekor monyet dan lamban laun kepalanya berubah menjadi korban.

Atas mimpi itu, pelaku mengait-ngaitkan dengan kondisi ibunya yang sakit, hingga menuduh korban telah menyantet Ibunya hingga meninggal dan memiliki rencana membunuh korban.

"Nah, saat korban ngelayat ke ibu korban pada saat meninggal, pelaku ini langsung menganiaya korban dengan celurit yang telah disiapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pembunuhan berencana itu Mahbubah dengan keluarga lainnya menuntut kepada Polres Sampang untuk melakukan reka ulang agar memperjelas jalannya awal mula hingga kejadian tindak pidana terjadi.

"Untuk respon pihak kepolisian baik, semoga reka ulang ini lekas dilakukan agar peristiwa ini jelas dimuka publik," harapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca membenarkan, tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga korban nekat dan tega membunuh korban.

Sedangkan terkait adanya unsur pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

(hanggara pratama/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved