Pembongkaran Tugu Perguruan Silat
Bupati Tulungagung Memuji IKSPI Kera Sakti Yang Membongkar Tugu Miliknya, Harap Perguruan Lain Ikut
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memuji IKSPI Kra Sakti yang membongkar perguruan silat milik mereka dan berharap perguruan silat lain mengikuti
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung masih merumuskan upaya pembongkaran tugu pencak silat.
Hingga saat ini masih dilakukan upaya pendekatan agar setiap perguruan silat mau membongkar sendiri tugu perguruannya.
Saat ini terdata ada 112 tugu perguruan pencak silat di seluruh Tulungagung, 6 di lahan pribadi dan 106 di lahan pemerintah, baik Pemerintah Desa maupun Pemkab.
Baca juga: IKPSI Kera Sakti dan Bangau Putih Mulai Membongkar Tugu Perguruan Mereka di Ponorogo
Dari data itu, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu, PSNU Pagar Nusa mempunyai 30 tugu, Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti 9 tugu, Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih 2 tugu.
Sejauh ini baru IKSPI Kera Sakti sudah melakukan pembongkaran tugu miliknya di wilayah Kecamatan Rejotangan.
“Memang harus dibongkar, karena itu kami lakukan pendekatan. Kami lakukan sosialisasi melalui Bakesbangpol, Kodim dan Polres,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Bupati memuji langkah IKSPI yang sukarela membongkar tugu miliknya.
Ia berharap langkah ini diikuti perguruan pencak silat dengan anggota besar, seperti PSHT dan PSNU Pagar Nusa.
Belum ada batas waktu pembongkaran, namun Bupati menegaskan, semakin cepat dibongkar akan semakin baik.
Salah satu usul yang masuk adalah mengubah tugu pencak silat di lahan milik pemerintah ini menjadi tugu Pancasila.
Namun Bupati sekali lagi menekankan, semua upaya harus dilakukan dengan tanpa gesekan.
Pihaknya masih mempertimbangkan emosi dan ego anggota perguruan pencak silat dari kalangan anak muda.
“Ada kendala, karena banyak anggota perguruan yang mengedepankan egonya. Kami akan laksana instruksi dari atasan, bagaimana di daerah tetap aman dan nyaman untuk semua,” tegasnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan saat ini fokusnya masih tugu perguruan pencak silat di lahan milik pemerintah.
Menurut Kapolres, ada pelanggaran karena tugu-tugu itu dibangun di lahan negara tanpa izin.
Upaya penertiban bertujuan untuk menciptakan Tulungagung yang aman dan nyaman, sehingga bisa menarik investor masuk, serta memajukan kesejahteraan.
“Untuk tugu yang ada di lahan pribadi, akan menjadi bahan pembahasan kami berikutnya. Pembahasan masuk fokus pada tugu di lahan umum,” jelas Arsya.
Untuk mematangkan rencana ini akan dilaksanakan rapat koordinasi kembali, dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk perguruan pencak silat.
Kapolres menegaskan, selama masyarakat Tulungagung mendukung pembongkaran ini, maka tidak ada yang tidak mungkin dilakukan.
Polres Tulungagung juga melakukan pemetaan agar tidak ada gesekan selama proses pembongkaran tugu perguruan pencak silat.
Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.
Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.
Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).
Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.
Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.
Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.
Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.
Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.
Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.
Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Sudah 16 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Ditertibkan, Masih Tersisa 34 Tugu |
![]() |
---|
Penertiban Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Tak Berjalan Mulus, Diberi Waktu Sampai Oktober |
![]() |
---|
Baru 7 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung yang Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Digeruduk Massa Luar Desa, Rencana Pembongkaran Tugu Pencak Silat di Desa Nglampir Tulungagung Batal |
![]() |
---|
Meski Berat Hati, Anggota PSHT di Panti Jember Membongkar Tugu Perguruan Silatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.