Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Setengah Anggota DPRD Tulungagung Tak Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS 2024

Setengah anggota DPRD Tulungagung tidak hadir dalam rapat paripurna, Rabu (9/8/2023). Sebanyak 24 orang tanpa alasan jelas

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Suasana rapat paripurna di DPRD Tulungagung. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Setengah anggota DPRD Tulungagung tidak hadir dalam rapat paripurna, Rabu (9/8/2023).

Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian nota kesepakatan antara pemkab Tulungagung dengan DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, dan penyampaian rancangan perubahan KPU-PPAS TA 2023.

Dari penjelasan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, 24 orang tanpa keterangan, dan satu orang izin karena sakit.

Berbeda dengan pihak Pemkab Tulungagung yang datang dengan membawa Kepala OPD hingga Camat .

Secara prosentase kehadiran, peserta rapat paripurna ini tidak memenuhi ketentuan kuorum, yaitu setengah plus satu.

Dari 50 anggota DPRD Tulungagung, kuorum terpenuhi jika yang hadir adalah 26 orang.

Marsono mengatakan, agenda sidang paripurna ini bukan untuk persetujuan sehingga tidak membutuhkan kuorum.

“Judulnya saja penyampaian, jadi tidak diperlukan kuorum. Kecuali di situ ada kata persetujuan, jadi wajib kuorum,” ujar Marsono sambil menunjuk tema sidang paripurna di layar ruang sidang paripurna.

Ditanya soal apakah perilaku bolos anggota dewan ini sebagai indikasi kinerja yang buruk, Marsono tidak menjawab.

Menurutnya hal itu bagian tugas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung.

BK yang bisa melakukan evaluasi kedisiplinan anggota DPRD, bukan pimpinan dewan.

“Satu sudah izin sakit. Sisanya mungkin surat izinnya belum datang,” ucap Marsono sambil berlalu.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sangat penting.

Rancangan ini akan memberikan arah penggunaan anggaran di tahun 2024 mendatang.

KUA PPAS disusun berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai aplikasi visi dan misi bupati.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved