Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Gelapkan Uang Rp 9,6 Juta Milik Toko di Tulungagung, Kasir Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Kasir toko Weringin Indah di Tulungagung terancam penjara maksimal 5 tahun karen amenggelapkan uang toko senilai Rp 9,6 juta

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasir toko di kecamatan Tulungagung, kabupaten Tulungagung, Jatim, dijadikan tersangka oleh unit Reskrim Polsek Tulungagung dalam dugaan penggelapan uang. 

Perempuan 24 tahun dair kecamatan Boyolangu ini diduga telah menggelapkan uang toko senilai Rp 9.6 juta. 

Dalam modusnya, NAS menggelapkan uang hasil penjualan barang di toko  yang belokasi di jalan Diponegoro ,Tulungagung.

“NAS telah kami tetapkan tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polsek Tulungagung Kota,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mewakili Kapolsek, Kompol Ernawan.

Lanjut Mujiatno, kasus ini bermula dari seorang admin penjualan melakukan pengecekan faktur penjualan.

Hasilnya ditemukan ada selisih uang hasil penjualan barang sebesar Rp 9,6 juta.

Seluruh faktur penjualan yang uangnya tidak disetorkan ini ada di bawah tanggung jawab NAS.

“Pihak toko kemudian menanyakan kepada NAS, kemana selisih uang itu. NAS mengakui uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” sambung Mujiatno.

NAS ternyata tidak mengembalikan uang yang dipakainya itu meski telah diberi kesempatan.

Pihak toko kemudian melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Tulungagung Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyita 19 faktur penjualan sebagai barang bukti.

Selain itu polisi juga menyita uang Rp 1.250.000, sisa uang yang diduga digelapkan NAS.

“Dari alat bukti yang cukup, kami lakukan gelar perkara dan menetapkan NAS sebagai tersangka,” tegas Mujiatno.

Polisi menjerat NAS dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Jika terbukti bersalah di persidangan, NAS terancam hukuman paling lama 5 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved