Berita Terbaru Kota Blitar

Ratusan Karyawan Pabrik Rokok di Kota Blitar Dirumahkan, Berharap PHK dan Segera Dapat Pesangon

Lelah 9 Bulan Dirumahkan, Karyawan Pabrik Rokok di Kota Blitar Berharap PHK dan Pesangon Segera Diberikan

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
Samsul Hadi/ Tribun Mataraman
Perwakilan karyawan pabrik rokok yang dirumahkan perusahaan ketika mengadu ke komisi II DPRD Kota Blitar, Kamis (20/7/2023).  

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Sejumlah karyawan pabrik rokok di Kota Blitar yang dirumahkan sudah hampir sembilan bulan berharap ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Para karyawan merasa lelah karena selama ini statusnya seolah-olah digantung oleh perusahaan.

"Harapan karyawan, mintanya di-PHK saja, semuanya (karyawan) sudah lelah. Sekarang (kondisi) karyawan susah semua, statusnya digantung," kata Koordinator Karyawan Pabrik Rokok PT Pura Perkasa Jaya, Endik Samsul Huda, Sabtu (29/7/2023).

Seperti diketahui, ada ratusan karyawan dari dua pabrik rokok di Kota Blitar, yaitu, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang dirumahkan oleh perusahaan sejak November 2022.

Perwakilan karyawan pabrik rokok juga sempat mengadukan nasibnya kepada komisi II DPRD Kota Blitar pada Kamis (20/7/2023).

Komisi II DPRD Kota Blitar juga sudah memanggil perwakilan manajemen pabrik rokok untuk membahas pengaduan para karyawan pada Kamis (27/7/2023).

Dua pabrik rokok, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya berada dalam satu manajemen. Jumlah total karyawan dari dua pabrik rokok itu sekitar 700 orang.

Selama dirumahkan, para karyawan hanya diberi uang tunggu oleh perusahaan sebesar 25 persen dari gaji.

PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya merumahkan karyawannya karena sedang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengajuan PKPU dilakukan oleh dua kreditur PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya. Penyebabnya, dua perusahaan rokok yang masih dalam satu manajemen itu mengalami gagal bayar kewajiban kepada kreditur.

Endik mengatakan uang tunggu 25 persen dari gaji tidak dapat digunakan membiayai hidup para karyawan.

Menurutnya, uang tunggu 25 persen dari gaji untuk karyawan giling dan packing nilainya hanya Rp 14.800 per hari.

"Uang tunggu 25 persen dari gaji hanya Rp 14.800 per hari. Seminggu hanya Rp 87.000, itu apa cukup untuk kehidupan satu minggu. Untuk makan untuk uang, saku anak dan kebutuhan lain, tidak cukup," ujar pria yang sudah 20 tahun kerja di PT Pura Perkasa Jaya.

"Perusahaan tidak tahu keluh kesah karyawan tidak tahu. Karyawan borongan, harian dan packing hanya diberi uang tunggu 25 persen dari gaji. Makanya, banyak karyawan cari kerja lain untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjutnya.

Untuk itu, kata Endik, para karyawan baik di PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sepakat agar perusahaan melakukan PHK saja dan hak-hak karyawan seperti pesangon segera diberikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved