Berita Terbaru Kota Blitar

Pelajar SMP Lempari Batu ke Kereta Api Matarmaja di Blitar, Masinis Jadi Korban

Pelajar SMP melempari batu ke arah KA Matarmaja yang sedang melintas di wilayah Blitar. Masinis pun jadi korban. Kini pelaku sudah ditangkap

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Pelajar SMP yang melempar batu ke KA Matarmaja sedang mengikuti mediasi di Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota. 

Supriyanto menyampaikan, aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya. 

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita”, pesan Supriyanto.

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA. 

Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama - sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA.

(didik mashudi/samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved