Berita Terbaru Kota Blitar

Pelajar SMP Lempari Batu ke Kereta Api Matarmaja di Blitar, Masinis Jadi Korban

Pelajar SMP melempari batu ke arah KA Matarmaja yang sedang melintas di wilayah Blitar. Masinis pun jadi korban. Kini pelaku sudah ditangkap

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Pelajar SMP yang melempar batu ke KA Matarmaja sedang mengikuti mediasi di Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuska mengamankan pelajar SMP berinisial MFS (14) yang melempari KA Matarmaja dengan batu, Jumat (28/7/2023).

Mulanya, pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, menerima laporan dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, telah dilempar orang saat melintas di antara stasiun Garum - Blitar, tepatnya di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Kejadian pelemparan pada Jumat (28/7/2023) pukul 10.57 tepatnya di km.122+4 antara Stasiun Garum - Blitar.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, batu yang dilemparkan, selain mengenai kereta, juga megnenai masinis.

Setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun.

Akibatnya, di stasiun Blitar, masinis pun harus digantikan orang lain. 

Setelah menerima laporan dari pusat pengendali perjalanan KA, Tim keamanan Stasiun Blitar dan Polisi khusus kereta api (Polsuska) dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar segera menuju ke lokasi kejadian, dan dilakukan penyisiran. 

Setelah dilakukan penyisiran, di sekitar lokasi kejadian pelemparan, mendapati ada 6 siswa SMP yang sedang nongkrong dipinggir jalur KA. 

Setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa salah satu siswa tersebut adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke KA Matarmaja. 

Pelaku pelemparan dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi, agar tidak meniru tindakan melempari kereta api, dan disuruh pulang. 

Untuk selanjutnya, pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, Kepala Sekolah dan Wali kelas. 

Di Polsek Kepanjen Kidul, kepada pelaku pelemparan dilakukan pembinaan. Petugas Polsek Kepanjen Kidul juga mengingatkan kepada orangtuanya, agar mengawasi prilaku anaknya. 

Sementara kepada Kepala Sekolah maupun Wali kelas, dititipkan pesan untuk juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke kereta api, seperti yang dilakukan pelaku. 

Karena PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut. 

Selanjutnya, setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya diwajibkan lapor ke Polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis.

Supriyanto menyampaikan, aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya. 

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita”, pesan Supriyanto.

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA. 

Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama - sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA.

(didik mashudi/samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved