Tarif Tiket Kapal

Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik 5,93 Persen, Uang Jajan Sopir Truk Ekspedisi Dikepras

Kenaikan tarif penyeberangan kapal yang diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry dikeluhkan oleh pengguna layanan khususnya sopir ekspedisi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
aflahul abidin
KMP Jatra II di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim. 

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu
diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy.

Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.

Tarif pejalan kaki naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600. Sedangkan tarif pengguna sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.

Tarif untuk golongan kendaraan sebagai berikut:


• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.


Selain Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarif juga diterapkan untuk rute Ketapang-Lembar. Berikut rinciannya:


• Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. 

 

(aflahul abidin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved