Tarif Tiket Kapal

Daftar Tarif Tiket Terbaru Kapal Penumpang dan Kapal Perintis Dari Surabaya, Berlaku 1 Juli 2023

Berikut daftar tarif tiket kapal penumpang dan kapal perintis dari Surabaya ke sejumlah tujuan, yang berlaku mulai 1 Juli 2023 mendatang. Ada kenaikan

Editor: eben haezer
ist
llustrasi kapal laut. Per 1 Juli 2023, PT PELNI memberlakukan tarif baru tiket kapal penumpang dan kapal perintis dari Surabaya menuju sejumlah rute. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut daftar tarif tiket kapal penumpang dan kapal perintis yang berlaku mulai 1 Juli 2023 mendatang. 

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni telah menggelar sosialisasi perubahan atau penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional tersebut, di Surabaya, Senin (12/6/2023).

"Harga baru ini untuk tiket yang dibeli mulai 1 Juli 2023. Untuk yang beli saat ini, dengan keberangkatan setelah 1 Juli, harganya belum ada perubahan," kata Yahya Kuncoro, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni.

Kata dia, daftar tarif tiket kapal penumpang dan kapal perintis yang baru per 1 Juli mendatang itu, juga didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil.

"Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," jelas Yahya.

Berikut Daftar Harga Tiket Kapal Penumpang dan Kapal Perintis untuk sejumlah rute:

Tarif Tiket Kapal Penumpang Ruas Surabaya - Benoa : Naik dari Rp 166.000 menjadi Rp 205.000

Tarif Tiket Kapal Penumpang Ruas Surabaya - Balikpapan: Naik dari Rp 390.000 menjadi Rp 480.000.

Tarif tiket Kapal perintis rute Sepeken - Pagerungan Besar : Naik dari Rp 3.900, disesuaikan menjadi Rp 7.800

Tarif tiket kapal perintis rute Surabaya - Kota Baru dari Rp 30.300, menjadi Rp 60.600.

 

Dalam kesempatan yang sama, Moch Yusup, PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian tarif tiket kapal Pelni ini karena beberapa hal.

"Diantaranya karena inflasi yang melambung tinggi mengakibatkan naiknya beberapa komponen operasional kapal," kata Yusup.

Selain itu kenaikan ini karena untuk menjaga keberlangsungan kapal perintis dan penumpang agar bisa terus melayani masyarakat hingga ke pulau tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved