Tarif Tiket Kapal

Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik 5,93 Persen, Uang Jajan Sopir Truk Ekspedisi Dikepras

Kenaikan tarif penyeberangan kapal yang diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry dikeluhkan oleh pengguna layanan khususnya sopir ekspedisi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
aflahul abidin
KMP Jatra II di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif tiket kapal penyebrangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.

Kenaikan tarif yang rata-rata naik 5,93 persen itu direpsons oleh para pengguna jasa pelabuhan.

Bagi para penyedia jasa ekspedisi, kenaikan tarif memberatkan. Meskipun secara besaran, nilainya tak signifikan.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Rute Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar Naik, Berikut Daftarnya

Rizki, seorang sopir perusahaan ekspedisi mengaku keberatan dengan kenaikan tarif itu. Ia biasa menyebrang dari Banyuwangi ke Bali dan arah sebaliknya menggunakan kendaraan yang masuk kategori golongan V B.

Biasanya, Rizki membayar Rp 291.650 sekali menyebrang. Pada saat pemberlakuan kenaikan tarif nanti, ia harus membayar 309.500. Artinya, ada tambahan pengeluaran Rp 17.850 untuk setiap kali menyebrang.

Padahal, hampir setiap hari Rizki menyebrang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya. Ia mengantar barang dari Surabaya menuju Denpasar.

"Sopir ekspedisi berdampak karena setiap ekspedisi, uang jajannya sopir itu berbeda-beda. Dengan naiknya tarif, uang jajannya jadi ngepas," kata Rizki, Kamis (27/7/2023).

Meski merasa keberatan, Riski tak bisa berbuat banyak apabila kenaikan tarif resmi ditingkatkan.

"Harapannya pelayanan ditingkatkan," kata dia.

Keberatan serupa disampaikan Doni, sopir bus pariwisata rute Jakarta-Bali. Kenaikan tarif penyeberangan, kata dia, akan berpengaruh pada naiknya biaya untuk penumpang.

"Kalau ongkos bus naik, penumpang pasti mengeluh. Intinya saya sebenernya tidak setujui kalau naik," katanya.

Daftar Kenaikan Tarif Penyeberangan

Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia, Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved