Mayat Dalam Karung di Kediri

Kabar Terbaru Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kediri, Empat Jaksa Turun Tangan

Empat jaksa ditunjuk untuk menjadi penuntut umum dalam perkara pembunuhan mayat dalam karung di Pagu, Kabupaten Kediri. 

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Jasad dalam karung yang dibuang di Pagu, Kediri, diidentifikasikan sebagai perempuan 20 tahun dari Ngadiluwih, Kediri. Pelaku pembunuhan dalam kasus ini ternyata adalah ayah kandung korban sendiri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Empat jaksa ditunjuk untuk menjadi penuntut umum dalam perkara pembunuhan mayat dalam karung di Pagu, Kabupaten Kediri. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini, tersangka ternyata adalah ayah kandung korban sendiri, Suprapto (53).

Suprapto oleh unit Reskrim Polres Kediri satu minggu setelah penemuan jasad anak gadisnya, DL (20), Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Ngadiluwih Kediri yang Mayatnya Dibungkus Karung

"Kami sudah menyiapkan empat jaksa penuntut umum yang berpengalaman untuk mengadili perkara tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kekadi Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Kamis (27/7/2023).

Aji menyampaikan, dari empat jaksa yang ditunjuk untuk perkara dugaan pembunuhan terhadap DL tersebut, dia masuk salah satunya.

"Empat jaksa itu ada Joko Pramudhiyanto, Nanda Yoga, Moch Iskandar, dan saya sendiri juga turut terlibat," ungkapnya.

Menurut Aji, perkara yang akan disidangkan ini termasuk kasus berat. Selain karena menghilangkan nyawa, tersangka juga dianggap melakukan kejahatan yang keji.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kediri Versi Pelaku, Sempat Setubuhi Korban

"Apalagi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri bahwa tersangkanya merupakan ayah kandung korban," ujarnya.

Aji menuturkan, empat jaksa yang ditunjuk tersebut merupakan para JPU berpengalaman yang sudah kerap menangani perkara-perkara serupa.

"Penunjukkan JPU dalam kasus ini memang tidak sembarangan. Semua yang ditunjuk sudah berpengalaman dalam menangani kasus seperti ini," imbuhnya.

Terkait proses perkara, Aji menjelaskan, pihak JPU telah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri. Oleh karenanya, dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan terus berkomunikasi dengan penyidik. 

"Tentunya terkait perkembangannya akan terus kami sampaikan," pungkasnya.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus penemuan jasad dalam karung di areal persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri atau dekat dengan Taman Totok Kerot Kediri, Sabtu (8/7/2023) silam.

Setelah dilakukan perburuan, polisi berhasil mengamankan ayah kandung korban yang diduga menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved