Mayat Dalam Karung di Kediri

Update Kasus Mayat Dalam Karung di Pagu Kediri, Ayah Korban Segera Disidang

Perkembangan terbaru kasus ayah bunuh anak gadis di Pagu, Kediri. Pelaku yang memasukkan jasad anaknya ke dalam karung, segera disidang

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Tersangka (kiri) saat diperiksa penyidik karena membunuh anak gadisny adan memasukkan jasad korban ke dalam karung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ayah yang membunuh anak gadisnya, lalu memasukkan jasad korban ke dalam karung di kawasan Bulupasar, kabupaten Kediri, bakal segera menghadapi persidangan.  

Baru-baru ini penyidik Satreskrim Polres Kediri telah melakukan proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

"Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Yang bersangkutan juga didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Senin (13/11/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Manusia Ditemukan Terbungkus Karung Dekat Kawasan Arca Totok Kerot Pagu Kediri

Aji mengatakan, sebelumnya pelimpahan telah dilakukan, namun berkas dikembalikan pada penyidik karena perlu ada yang diperbaiki. Saat ini berkas tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21.

Aji menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya di mana ia benar menghabisi sang anak.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat mengantarkan istrinya ke Blitar, meminum minuman keras atau alkohol.

Setelah itu SP kembali ke rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih dan terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak kandungnya.

"Karena khawatir ketahuan, jasad sang anak dibungkus karung dan dibuang ke sawah kawasan Bulupasar, Kecamatan Pagu," jelas Aji.

Aji melanjutkan, setelah pembuangan jasad, SP sempat melarikan diri dengan membawa perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik anaknya. Namun, aksinya berhasil ditangkap pihak kepolisian di SPBU Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka disangkakan dalam pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Selanjutnya, SP juga bisa dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 286 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 atau ayat 3 undang undang nomor 2003 no 4 tahun 2004 atau pasal ayat 1 pasal 8 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

"Yang menonjol di situ tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta ada bukti mengenai bekas sperma dari ahli forensik untuk disampaikan saat di persidangan nanti," papar Aji.

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari. 

"Kami sedang menyusun surat dakwaan dan segera mungkin melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved