Pemilu Kabupaten Tulungagung
PKN dan Partai Gelora Tulungagung Terancam Tidak Punya Caleg di DPRD
PKN dan Partai Gelora terancam tak memiliki wakil di DPRD Tulungagung karena tak menyerahkan berkas perbaikan bacaleg hingga deadline
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir berkas perbaikan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Namun hingga batas waktu itu, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) belum bIsa memenuhi berkas perbaikan.
Menurut Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Arif, pada pukul 23.59 WIB, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) resmi ditutup.
"Kedua partai itu tidak bisa menyelesaikan Silon. Tidak ada lagi perbaikan," terang Arif.
Partai Gelora sempat memasukkan berkas perbaikan, namun sudah pukul 01.51 WIB, Senin (10/7/2023).
Sementara PKN sama sekali tidak memasukkan berkas perbaikan.
Arif menambahkan, tidak ada lagi penerimaan berkas setelah Silon ditutup.
Dengan demikian berkas perbaikan yang terlambat dimasukkan ini tidak ikut diverifikasi.
"Kecuali nanti ada kebijakan dari KPU RI seperti sebelumnya. Selama tidak ada instruksi dari KPU RI kami tidak berani menerima berkas itu," tegas Arif.
Jika tidak ada perubahan kebijakan dari KPU RI, maka kedua partai ini tidak punya Caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Kedua partai tetap menjadi peserta pemilu, namun tidak ada Caleg yang bisa dipilih masyarakat.
Setelah seluruh berkas perbaikan ini diterima, KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi berkas.
"Kalau berkasnya ada yang belum benar, maka langsung dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat). Kalau berkasnya sudah benar, kami nyatakan MS (memenuhi syarat)," ujar Arif.
Selama proses verifikasi KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Proses verifikasi berkas perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin (10/7/2023) sampai 9 Agustus 2023 nanti.
Setelah proses verifikasi selesai, akan keluar nama-nama Caleg yang akan berkompetisi pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
"Tidak ada status Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kalau tidak lolos verifikasi otomatis tidak bisa ikut Pemilu," pungkas Arif.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
DCT Final Pemilu Legislatif Tulungagung 2024, PSI Cuma Punya 5 Caleg |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Tulungagung Abaikan Polemik Gibran, Fokus Menangkan Pileg dan Pilpres |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Sudah Terima Berkas Pencermatan Caleg, Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi |
![]() |
---|
Dampak Putusan MA, Sejumlah Parpol di Tulungagung Diminta Bersiap Mengganti Caleg |
![]() |
---|
3 Nama ini Potensial Maju Jadi Calon Bupati Tulungagung 2024, Salah Satunya Direktur RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.