Pembangunan Tol di Jawa Timur
PN Tulungagung Gelar Sidang Keliling Penetapan Akta Kematian Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung
PN Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kecamatan Karangrejo.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Proses penetapan akta kematian berlaku bagi mereka yang terlambat mengurus akta kematian sekurangnya satu bulan sejak kematian keluarganya.
Biaya sidang sebesar Rp 250.000, dengan rincian untuk biaya administrasi, PNBP, biaya pemanggilan dan biaya pengambilan salinan.
Jika biaya ini ada kelebihan akan dikembalikan ke pemohon.
Untuk melayani para pemohon ini, PN Tulungagung membuka 4 ruang sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo.
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, setelah ada penetapan akta kematian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi selama 1x24 jam.
Proses ini harus melibatkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat.
“Memang butuh proses karena harus mengakses data kependudukan di pusat. Harus menunggu notifikasi dari pusat, baru bisa diterbitkan,” terang Nina.
Nina menambahkan, paling cepat akta kematian yang diajukan kolektif ini terbit pada Senin (19/6/2023).
Nina pun mengimbau masyarakat cepat mengurus akta kematian keluarganya, sebelum satu bulan.
Jika sudah lewat satu bulan maka harus lewat proses penetapan di Pengadilan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.