Pembangunan Tol di Jawa Timur
PN Tulungagung Gelar Sidang Keliling Penetapan Akta Kematian Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung
PN Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kecamatan Karangrejo.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).
Sidang ini terutama melayani para warga yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung.
Sidang digelar atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Karangrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, Berapa Nilai Ganti Rugi yang Diterima Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung?
“Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.
Sidang keliling ini untuk memudahkan warga lansia yang kesulitan jika harus datang ke PN Tulungagung.
Lanjut Cyrilla, penetapan akta kematian dari pengadilan nantinya sebagai dasar penerbitan akta kematian dari Dispendukcapil.
Sebelumnya masyarakat memang kurang tertib, tidak pernah melaporkan kematian anggota keluarganya.
“Selama ini mereka cukup dengan surat kematian dari desa. Padahal Undang-undang administrasi kependudukan yang baru, wajib ada akta kematian,” katanya.
Akta kematian ini penting bagi warga yang tanahnya dilewati proyek tol Kediri-Tulungagung.
Sebab dokumen kependudukan ini nantinya akan dipakai untuk menentukan ahli waris yang akan menerima ganti rugi.
Diharapkan dengan terbitnya akta kematian tidak ada proses ganti rugi yang terhambat, karena konflik di antara ahli waris.
Total ada 73 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung yang mengajukan penetapan akta kematian.
PN Tulungagung melayani semua pengajuan ini dalam satu hari ini.
Selanjutnya PN Tulungagung memerintahkan Dispendukcapil menerbitkan akta kematian warga.
“Penetapan bisa langsung diambil hari ini. Sementara aktanya bisa diambil di Dispendukcapil,” sambung Cyrilla.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.