Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara

Mustakim, pria yang membunuh perempuan muda di Junjung, Tulungagung, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang tuntutan dengan terdakwa Mustakim (26) yang digelar secara daring. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Mustakim (26) dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dipotong masa penahanan.

Mustakim adalah terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), perempuan muda di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. 

Semasa hidup, Afifta Kharisma pernah menjalin asmara dengan Mustakim. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Hingga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dalam sidang tuntutan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (7/6/2023), JPU menggunakan pasal primer, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Tuntutan itu adalah hukuman maksimal untuk pasal 340 (KUHP),” terang JPU, Anik Partini selepas sidang.

Lanjut Anik, hal yang meringankan selama persidangan Mustakim bersikap terus terang, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Mustakim dinilai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Seusai pembacaan tuntutan, Mustakim menyerahkan pembelaan kepada penasehat hukumnya, Bambang Suhandoko.

“Secara normatif  akan mengajukan pembelaan. Kami tetap mengusahakan semaksimal mungkin hak-hak terdakwa,” ujar Bambang.

Diakui Bambang, nyaris tidak mungkin membebaskan Mustakim dari dakwaan sebab dari semua saksi tidak ada yang meringankannya.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa merencanakan pembunuhan.

Perbuatan itu juga sudah diakui oleh Mustakim sendiri.

Namun pihaknya akan berupaya agar Mustakim mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

“Memang tidak ada yang mengetahui secara langsung, tapi dari rangkaian keterangan saksi mengarah ke terdakwa dan diakui terdakwa. Kami akan membantu terdakwa untuk mendapatkan haknya,” ucapnya.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Tersangka mengaku sakit hati, karena Afifta menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka sempat mengamati situasi.

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved