Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemuda Trenggalek Ditangkap Usai Nekat Setubuh Siswi SMK Berusia 16 Tahun

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan pihaknya menangkap Y pemuda 19 tahun karena nekat setubuhi siswi SMK berusia 16 tahun.

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan pihaknya menangkap Y pemuda 19 tahun karena nekat setubuhi siswi SMK berusia 16 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berawal dari penggerebakan warga, seorang pemuda terancam hukuman penjara hingga 15 tahun akibat melakukan persetubuhan dengan cewek di bawah umur 17 tahun.

Diketahui seorang pemuda di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek setelah menyetubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur.

Y (19) menyetubuhi SN (16) sebanyak dua kali, yang pertama di sebuah hotel di Kecamatan Panggul dan lalu di rumah pelaku.

Selain itu Y juga mencabuli SN di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan Y dan SN sebelumnya memang punya hubungan spesial lalu hubungan tersebut kandas di tengah jalan.

Walaupun sudah berakhir, ternyata keduanya masih sering bertemu dan kembali berhubungan mesra layaknya saat pacaran seperti sebelumnya. 

Hubungan terlarang tersebut berhasil diungkap warga saat mencurigai keduanya masuk ke rumah korban saat keadaan rumah sedang sepi.

SN sendiri memang tinggal bersama orang tua asuhnya semenjak kecil, sedangkan kedua orang tuanya merantau ke luar Jawa.

"Mereka digerebek oleh warga di rumah korban yang saat itu sedang sepi, pada saat digerebek mereka mengaku belum melakukan apa apa, hanya cabul, tapi setelah ditelusuri ternyata pernah melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kecamatan Panggul," ucap Agus, Selasa (30/5/2023).

Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat keduanya berstatus sebagai teman, sudah tidak lagi dalam status pacaran.

"Korban kenal dengan pelaku karena dulu kakak kelasnya di sekolah," lanjutnya.

Agus menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK tersebut tidak sampai hamil. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih datang bulan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1, pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 uu RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Sofyan Arif Candra)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved