Pemilu Proporsional Tertutup

Dituduh Membocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK, ini Penjelasan Lengkap Denny Indrayana

Pernyataan lengkap Denny Indrayana menanggapi tuduhan membocorkan rahasia negara terkait sistem pemilu legislatif yang sedang disidang di MK

|
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
Kompas.com/Dian Erika
Denny Indrayana 

Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu
2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga
mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat.
Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan
diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana
Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.

Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata
dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan
rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Melbourne, 30 Mei 2023

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved