Pemilu Proporsional Tertutup

Dituduh Membocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK, ini Penjelasan Lengkap Denny Indrayana

Pernyataan lengkap Denny Indrayana menanggapi tuduhan membocorkan rahasia negara terkait sistem pemilu legislatif yang sedang disidang di MK

|
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
Kompas.com/Dian Erika
Denny Indrayana 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengacara Denny Indrayana menanggapi sejumlah pernyataan yang menyebutkan dia telah membocorkan rahasia negara. 

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan mendapat informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu legislatif. 

Dalam pernyataan itu, Denny Indrayana menyebutkan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: PDIP Jatim Anggap Sampah Bocoran Informasi Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pernyataan Denny Indrayana itu kemudian menjadi polemik. 

Bahkan, ada yang menyebutnya telah membocorkan rahasia negara. 

Menanggapi tuduhan pembocoran rahasia negara itu, Denny Indrayana akhirnya angkat bicara. 

Berikut pernyataan lengkap Denny Indrayana yang disampaikan melalui press release dan telah tersebar di kalangan jurnalis:

Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem
pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada
beberapa hal yang perlu saya tegaskan.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak
hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk
ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama
INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.
Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya
sampaikan kepada publik.

Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari
lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya
tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat
bukan dari pihak-pihak di MK.

Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, "... mendapatkan informasi",
bukan "... mendapatkan bocoran. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang
belum ada putusannya. Saya menulis, "... MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan.

Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan
dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali
dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya".
Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya
putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik),
agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and
binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah
sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan
sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal
pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di
parlemen (open legal policy).

Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan
kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun
karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved