Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ultimatum Wakapolres Tulungagung ke Perguruan Silat Tulungagung: "Catatan Kriminal Berlaku Nasional"

Waka Polres Tulungagung mengultimatum perguruan silat agar tak melakukan kerusuhan. Dia menegaskan pelaku akan dapat catatan kriminal berlaku nasional

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo menerima kesepakatan 10 perguruan pencak silat di Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Sebanyak 10 pimpinan perguruan pencak silat di Tulungagung kembali membuat kesepakatan bersama.

Salah satu isinya adalah sikap tegas semua perguruan silat untuk memecat anggota yang terlibat keributan antar perguruan.

Selain itu 10 perguruan silat ini juga sepakat menertibkan komunitas di dalam perguruan yang selama ini memicu gesekan antar perguruan silat.

Baca juga: Perguruan Silat di Tulungagung Pecat Anggota yang Tawuran dan Bubarkan Komunitas, Jika Picu Rusuh

"Kami sudah memetakan komunitas perguruan silat yang berpotensi melakukan kerusuhan.  Kalau masyarakat punya data, silakan melapor ke kami," ujar Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo.

Dodik menambahkan, selama ini Polres Tulungagung bersikap tegas kepada semua pelaku kerusuhan dari perguruan pencak silat.

Semua yang terbukti dibawa ke proses hukum, termasuk mereka yang masih di bawah umur.

Waka Polres mengingatkan, data pelaku kerusuhan antar perguruan silat ini akan tercatat selamanya.

Nantinya data ini akan muncul saat yang bersangkutan mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Apalagi SKCK ini berlaku secara nasional, dimana pun mencarinya data kejahatan ini akan tetap muncul.

"Misalnya perbuatannya dilakukan di Tulungagung, lalu cari SKCK di Papua, datanya tetap akan muncul. Karena SKCK ini berlaku nasional," tegas Dodik.

Karena itu Dodik mengingatkan para anggota perguruan pencak silat agar tidak mudah terprovokasi.

Jangan melakukan tindakan kekerasan karena akan merugikan diri sendiri.

Jika muncul catatan pidana di SKCK, maka yang bersangkutan akan kesulitan mendapatkan pekerjaan.

"Kalau sudah masuk catatan kepolisian, yang rugi kita sendiri," ujarnya.

Lebih jauh, Dodik juga mengingatkan larangan penggunaan atribut pencak silat juga masih berlaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved