Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Perguruan Silat di Tulungagung Pecat Anggota yang Tawuran dan Bubarkan Komunitas, Jika Picu Rusuh
10 Perguruan Silat di Tulungagung Sepakat, Membubarkan Komunitas dan Memecat Anggota yang Tawuran
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Forkopimda Tulungagung mengumpulkan 10 perguruan pencak silat di Tulungagung, dikemas dalam kegiatan silaturahmi, Sabtu (27/5/2023).
Kegiatan ini untuk merespon bentrok antar perguruan pencak silat yang baru terjadi pada Kamis (18/5/2023) di Desa Sambitan, Kecamatan Pakel.
Dalam kesempatan ini ada sejumlah kesepakatan, antara lain sanksi bagi anggota perguruan pencak silat yang terlibat tawuran dan penertiban komunitas di dalam perguruan pencak silat.
Ketua Cabang Pencak Silat Cempaka Putih Tulungagung, Fatkhul Mutohar, mengatakan kerusuhan antar anggota pencak silat bersumber dari komunitas di dalam perguruan.
Baca juga: Trenggalek Berpotensi Dapat Tambahan Kuota, Calon Jemaah Haji Cadangan Bisa Berangkat Tahun Ini
“Komunitas ini tumbuh di dalam perguruan, dan sebenarnya bukan organisasi resmi dari perguruan. Anggota komunitas ini yang sering memicu kerusuhan,” ucap Fatkhul.
Karena itu menurut Fatkhul, komunitas yang ada di dalam perguruan silat ini yang harus ditertibkan.
Jika memang tidak mau membubarkan diri, lebih baik komunitas ini mendirikan perguruan pencak silat sendiri.
Dengan cara ini perguruan silat akan bebas dari komunitas yang kerap memicu keributan.
“Karena sering kali mereka bertindak bukan atas perintah perguruan pencak silat. Mereka justru yang membuat pusing pimpinan perguruan pencak silat,” tegasnya.
Sementara Kedua Umum DPP Pendidikan Olahraga Silat Indah Garuda Loncat (Porsigal) Tulungagung, Kristiawan, menilai tawuran antar anggota perguruan pencak silat sudah di luar batas.
Baca juga: Ultimatum Wakapolres Tulungagung ke Perguruan Silat Tulungagung: "Catatan Kriminal Berlaku Nasional"
Karena itu perlu ada kesepakatan bersama semua perguruan pencak silat agar mau bertindak tegas pada anggotanya yang nakal.
Sanksi itu berupa pemecatan secara langsung kepada mereka yang terbukti terlibat tawuran.
“Sanksi ini wajib berlaku sama di semua perguruan pencak silat. Semua harus tegas, pecat anggota yang terlibat kerusuhan,” ujar Kristiawan.
Lanjutnya, sanksi tegas ini bukan semata untuk membuat efek jera bagi para oknum anggota pencak silat yang terlibat kerusuhan.
Namun juga sebuah langkah bersama untuk menyelamatkan nama baik pencak silat secara umum.
Sebab menurutnya, justru ada oknum dari perguruan yang justru merusak nama baik pencak silat.
“Ini adalah visi bersama untuk menyelamatkan pencak silat dari oknum-oknum yang merusak nama baik pencak silat,” tegasnya.
Sebanyak 10 pimpinan perguruan silat sepakat dengan dua usulan itu.
Keduanya juga dituangkan menjadi kesepakatan bersama dan ditandatangani 10 pimpinan perguruan pencak silat.
Perguruan pencak silat itu adalah PSHT, PSHW, Perisai Diri, Tapak Suci, Persinas Asad, Cempaka Putih, Porsigal, IKSPI Kera Sakti, dan Cipta Sejati.
Menurut Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, pihaknya sudah memetakan sejumlah komunitas di tubuh perguruan pencak silat.
Diakuinya, komunitas ini yang selama ini kerap memicu kerusuhan antar perguruan.
Mereka tidak terdaftar secara resmi, dan tokoh-tokohnya juga sulit dideteksi.
“Karena itu semua perguruan pencak silat sepakat, komunitas ini harus ditertibkan. Semua sudah sepakat, tidak ada lagi komunitas di dalam perguruan silat,” ujar Dodik.
Lanjutnya, keberadaan komunitas di tubuh perguruan silat ini menjadi potensi kerawanan sendiri.
Selama ini kerusuhan antar perguruan pencak silat sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
Jika terus berlanjut, ancaman keamanan ini berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi Tulungagung.
“Bukan saja kegiatan ekonomi warga yang terganggu, investor juga was-was masuk Tulungagung. Mereka tidak mungkin menanam modal jika kondisi keamanan tidak kondusif,” tegas Dodik.
Sebelumnya kerusuhan antar dua perguruan pencak silat di Desa Sambitan menyebabkan kerusakan rumah warga dan kantor desa.
Diperkirakan kerugian material dari kejadian ini senilai Rp 90 juta, ditambah sejumlah orang yang terluka.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(David Yohanes /tribunmataraman.com)
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.