Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Pencuri di Toko Swalayan Andika di Trenggalek, Sudah 3 Kali Beraksi

Polisi membekuk seorang anggota komplotan pencuri di toko swalayan Andika di Trenggalek yang sudah 3 kali beraksi. Dua orang masih buron.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk seorang anggota komplotan pencuri toko swalayan Andika di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. 

Komplotan tersebut sudah 3 kali beraksi melakukan pencurian di tempat yang sama. Yakni pada 14 Mei 2023, 15 Mei 2023, dan 23 Mei 2023. 

Setelah menangkap satu anggota komplotan tersebut, polisi kini memburu 2 anggota komplotan lainnya. 

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, ada 3 orang yang terlibat dalam pencurian itu. 

Mereka terdiri dari seorang pria berinisial MN dan 2 perempuan, masing-masing berinisial IW (52) dan MK (55).

"Modusnya, pelaku MN mengambil barang curian yang dikehendaki, dimana kebanyakan adalah susu formula. Dari situ pelaku perempuan yaitu IW mengamankan barang curian tersebut, dan langsung dibawa kabur," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Jumat (26/5/2023).

Dalam setiap aksinya, mereka selalu menggunakan mobil sewaan dengan seorang sopir berinisial H (28).

"Aksi mereka itu terekam CCTV, dan pada hari itu juga (Rabu, red) kami langsung melakukan pengejaran," lanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku laki-laki (MN) di lokasi pencurian. Sedangkan IW dan sopir langsung kabur, dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk sopir mobil rental di wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. 

Namun IW berhasil lolos dan tetap melarikan diri ke area Pasar Burung Trenggalek, yang selanjutnya dimungkinkan kabur dengan menumpang bus dari Terminal Surodakan yang lokasinya bersebelahan dengan Pasar Burung.

"Untuk sopir H tidak kami tahan, hanya wajib lapor saja, sebab dia hanya petugas sopir rental mobil yang hanya mengantar dan tidak tahu jika akan diajak mencuri itu," ucap Agus.

Dari hasil tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 juta. Kasus tersebut masuk ke dalam kategori curat karena dilakukan lebih dari satu kali.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved