Berita Terbaru Kabupaten Jember

Geger Penganiayaan Terhadap Anak di Desa Sebanen Jember, Pelaku Gercep Ditangkap Polisi

Seorang pria berusia 25 tahun, Fikral, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Sebanen, Jember.

Editor: faridmukarrom
ist
Seorang pria berusia 25 tahun, Fikral, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Sebanen, Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pria berusia 25 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kapolsek Kalisat, AKP Istono, peristiwa ini terjadi di depan rumah terlapor yang berada di Dusun Krajan II RT 006 RW 003 Desa Sebanen. Pada saat itu, korban bersama dua temannya sedang dalam perjalanan menuju Desa Sebanen untuk menyaksikan acara drumband.

"Ketika tiba di lokasi acara drumband, korban melihat tersangka memukul teman korban, M. Aril, dengan tangan kosong sebanyak satu kali di bagian kepala," ujar AKP Istono.

Selain itu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap saksi sebanyak satu kali. Melihat kejadian tersebut, korban mendekati pelaku dan bertanya mengapa kakaknya dipukul. Namun, pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan menjepit leher korban dengan ketiak kirinya.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Pembunuhan Berencana di Banyuwangi: Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketika leher korban masih dalam genggaman pelaku, pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke punggung korban, menyebabkan korban terluka dan jatuh kesakitan.

M. Abdurahman, seorang teman korban, berusaha menghentikan pemukulan tersebut dengan memegangi tangan pelaku. Namun, tiba-tiba datang seorang teman pelaku bernama H. Feri dan memukul wajah korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali.

Setelah kejadian tersebut, korban dan para saksi langsung pulang dan melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Kalisat. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Namun, saat diinterogasi mengenai keberadaan pisau tersebut, pelaku mengaku lupa telah membuangnya.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk Surat Permintaan Visum Etrerpertum dari Puskesmas Kalisat dan jaket kain levis milik korban yang mengalami robek di bagian belakang.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU. R.I. No 17 tahun 2016 tentang perkara kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang mengacu pada peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 12 UU. R.I Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Imam Nawawi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved