Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Bawaslu Trenggalek Awasi Proses Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2023 dan Verifikasi Administrasi Lapangan
Bawaslu Kabupaten Trenggalek sedang mengawasi proses pengajuan Bacaleg partai politik peserta Pemilu ke KPU Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek membentuk tim fasilitator dan pengawasan untuk mengawal proses pendaftaran Bacaleg partai politik peserta Pemilu ke KPU Kabupaten Trenggalek.
Dalam pengawasannya, Bawaslu Trenggalek menyusun jadwal petugas yang intens mengawal proses pendaftaran di Kantor KPU Trenggalek.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani, terdapat berbagai potensi pelanggaran dan sengketa proses dalam tahapan pendaftaran Bacaleg, mulai dari potensi pelanggaran administratif, kode etik, dan sengketa proses.
"Mulai dari potensi pelanggaran administratif, kode etik, dan sengketa proses yang mungkin saja terjadi, untuk itu kami bentuk tim dengan harapan dalam prosesnya minim pelanggaran dan sengketa proses," ucap Rokhani, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Diiringi Hadrah dan Sholawat, PAN Trenggalek Daftar ke KPU: Targetkan 6 Kursi Dewan
Oleh karena itu, Bawaslu membentuk tim untuk meminimalkan pelanggaran dan sengketa proses.
Namun, akses Bawaslu Kabupaten Trenggalek ke Silon atau Sistem Informasi dan Pencalonan sangat terbatas.
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen yang diunggah oleh Bacaleg ke Silon karena dokumen yang diunggah peserta Pemilu tidak tersedia dalam Silon yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu.
"Silon yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu itu viewer atau melihat, tapi ternyata sekarang tidak ada isinya, jadi dokumen yang diunggah peserta Pemilu itu kami tidak tahu," lanjutnya.
Untuk itu, Bawaslu memilih untuk fokus dalam pengawasan di lapangan terutama saat verifikasi administrasi masing-masing Bacaleg. Bawaslu akan memeriksa apakah usia Bacaleg memenuhi syarat, lalu kelengkapan dokumen keabsahan, serta kewajiban 30 persen kuota perempuan.
Selain itu, Bawaslu akan memeriksa apakah terdapat kegandaan antar dapil, antar partai, antar tingkatan.
Jika ditemukan temuan-temuan itu, partai politik masih akan diberikan kesempatan memperbaikinya pada masa perbaikan.
"Selain itu, apakah syarat memenuhi dan apakah ada kegandaan antar dapil, antar partai, antar tingkatan. Jika memang ditemukan temuan-temuan itu, partai politik masih akan diberikan kesempatan memperbaikinya pada masa perbaikan," pungkas Rokhani.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ Soyfan Arif Candra)
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Bawaslu Trenggalek
Bacaleg Pemilu
Pengawasan Pendaftaran Bacaleg
Potensi Pelanggaran Pendaftaran Bacaleg
Verifikasi Administrasi Bacaleg
Kuota Perempuan Pendaftaran Bacaleg
Kegandaan Dapil dan Partai Pendaftaran Bacaleg
Perbaikan Dokumen Pendaftaran Bacaleg
Pemilu
KPU Kabupaten Trenggalek
Kuota perempuan
Pelanggaran administratif
Pengawasan Pemilu
Kode etik
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.