Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Bawaslu Trenggalek Awasi Proses Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2023 dan Verifikasi Administrasi Lapangan

Bawaslu Kabupaten Trenggalek sedang mengawasi proses pengajuan Bacaleg partai politik peserta Pemilu ke KPU Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani Bawaslu Kabupaten Trenggalek sedang mengawasi proses pengajuan Bacaleg partai politik peserta Pemilu ke KPU Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek membentuk tim fasilitator dan pengawasan untuk mengawal proses pendaftaran Bacaleg partai politik peserta Pemilu ke KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam pengawasannya, Bawaslu Trenggalek menyusun jadwal petugas yang intens mengawal proses pendaftaran di Kantor KPU Trenggalek.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani, terdapat berbagai potensi pelanggaran dan sengketa proses dalam tahapan pendaftaran Bacaleg, mulai dari potensi pelanggaran administratif, kode etik, dan sengketa proses.

"Mulai dari potensi pelanggaran administratif, kode etik, dan sengketa proses yang mungkin saja terjadi, untuk itu kami bentuk tim dengan harapan dalam prosesnya minim pelanggaran dan sengketa proses," ucap Rokhani, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Diiringi Hadrah dan Sholawat, PAN Trenggalek Daftar ke KPU: Targetkan 6 Kursi Dewan

Oleh karena itu, Bawaslu membentuk tim untuk meminimalkan pelanggaran dan sengketa proses.

Namun, akses Bawaslu Kabupaten Trenggalek ke Silon atau Sistem Informasi dan Pencalonan sangat terbatas.

Bawaslu tidak bisa melihat dokumen yang diunggah oleh Bacaleg ke Silon karena dokumen yang diunggah peserta Pemilu tidak tersedia dalam Silon yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu.

"Silon yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu itu viewer atau melihat, tapi ternyata sekarang tidak ada isinya, jadi dokumen yang diunggah peserta Pemilu itu kami tidak tahu," lanjutnya.

Untuk itu, Bawaslu memilih untuk fokus dalam pengawasan di lapangan terutama saat verifikasi administrasi masing-masing Bacaleg. Bawaslu akan memeriksa apakah usia Bacaleg memenuhi syarat, lalu kelengkapan dokumen keabsahan, serta kewajiban 30 persen kuota perempuan.

Selain itu, Bawaslu akan memeriksa apakah terdapat kegandaan antar dapil, antar partai, antar tingkatan.

Jika ditemukan temuan-temuan itu, partai politik masih akan diberikan kesempatan memperbaikinya pada masa perbaikan.

"Selain itu, apakah syarat memenuhi dan apakah ada kegandaan antar dapil, antar partai, antar tingkatan. Jika memang ditemukan temuan-temuan itu, partai politik masih akan diberikan kesempatan memperbaikinya pada masa perbaikan," pungkas Rokhani. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Soyfan Arif Candra)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved