Baliho Anies Baswedan Dirusak
Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, Bawaslu Jember: 'Belum Jadi Kewenangan Kami'
Bawaslu Jember menganggap pihaknya belum berwenang untuk menangani laporan terkait perusakan baliho Anies Baswedan di sepanjang jalan menuju Bandara
TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan baliho bergambar Anies Baswedan yang dipasang di tepi jalan menuju Bandara Notohadinegoro, Jember, dirusak beberapa waktu lalu.
Perusakan baliho Anies Baswedan ini membuat partai Nasdem yang menjadi pengusung Anies Baswedan, berencana melaporkan ke polisi.
Di tempat lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember juga angkat bicara soal perusakan baliho Anies Baswedan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Puluhan Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, Nasdem Ancam Lapor Polisi
Andika A Firmansyah, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi mengatakan perusakan baliho tersebut, belum dilaporkan kepada pengawas Pemilu. Sebab pemasanganya dilakukan sebelum masa kampaye.
"Jadi perusakan baliho Bacapres tersebut masih belum ranah kami. Sehingga kemarin, ketika ada beberapa orang menanyakan masalah tersebut, kami arahkan untuk laporan kepada polres,"ujarnya, Rabu (10/5/2023)
Menurutnya, tahapan Pemilu saat ini masih belum memasuki tahap penetapan calon presiden maupun calon legislatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, perusakan baliho tersebut masih kewenangan dari Polres Jember.
"Karena masih masuk ranah pidana umum, seperti pengerusakan atau tindakan tidak menyenangkan," kata Andika.
Andika juga menilai perusakan baliho tersebut belum bisa dikatakan pelanggaran pidana pemilu. Karena dipasang sebelum masa kampanye. .
"Dan belum ada penetapan calon presiden atau calon legislatif dari KPU. Sehingga mengenai adanya pemasangan baliho tersebut masih dibawah tanggung jawab Pemkab Jember, dalam hal ini adalah Satpol PP selalu penegak perda," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya, sudah ada Peraturan Bupati Jember nomor 14 tahun 2013 yang mengatur tentang lokasi mana saja diperbolehkan untuk dipasang baliho atau alat peraga kampanye.
"Disitu tentu sudah ada larangan, tempat mana saja tidak boleh dipasang. Dan itu adalah ranahnya satpol PP yang bisa melakukan penertiban, sebagai aparat penegak peraturan daerah," ulasnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.